Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang kisaran nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita lain yang juga banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang tanggapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengenai pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) era Orde Baru (Orba) yang menyentuh 14 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian berita mengenai kenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk melepaskan jabatan Direktur Pelaksana Bank Dunia dan pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.
Lalu berita ulasan tentang larangan jamaah haji membawa jimat ke Arab Saudi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa terancam hukuman mati.
Berita kelima adalah tentang kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dan Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten yang dimasukkan menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Berikut rangkuman lima berita terkini Tempo.co:
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin termasuk pejabat negara yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas 5 komponen.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Dirjen Pajak…
- Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merespons pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) era Orde Baru (Orba) yang menyentuh 14 persen. DJP Kemenkeu berkomitmen tetap menjalankan reformasi perpajakan agar dapat meningkatkan tax ratio.
"Dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang pada akhirnya akan berdampak pada tax ratio, DJP terus melanjutkan reformasi perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Ahad, 24 Maret 2024.
Astuti menjelaskan, reformasi perpajakan merupakan upaya DJP Kemenkeu yang menyangkut perbaikan dan adaptasi sistem perpajakan terhadap perkembangan dunia internasional. Langkah itu, jelas Astuti, tak pernah berhenti dilakukan oleh DJP Kemenkeu.
Lebih lanjut, Astuti menjelaskan bahwa ada lima pilar utama yang menjadi prioritas reformasi perpajakan, yakni organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi.
"Reformasi perpajakan yang dilakukan DJP diharapkan tidak hanya meningkatkan tax ratio, namun juga peningkatan kepatuhan pajak," tuturnya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia…
- Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenang pertemuannya dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pertemuan tersebut berlangsung di Tilden, Washington DC, Amerika Serikat pada awal musim semi delapan tahun yang lalu. Susi membujuknya pulang ke Indonesia untuk menjadi Menteri Keuangan.
Sri Mulyani kala itu masih menjabat menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia. "Malam itu Bu Susi mengajak aku pulang kembali, Indonesia menunggumu untuk mengabdi. Aaaah what a wonderful memories," tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya pada Ahad, 24 Maret 2024.
Dalam unggahannya, Sri Mulyani menunjukkan foto dia dengan Susi Pudjiastuti di depan Lukisan karya Affandi. Keduanya sedang dijamu makan malam oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Budi Bowoleksono. Hadir juga rombongan wartawan senior Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan, pada pertemuan tersebut Susi Pudjiastuti heboh bercerita tentang pekerjaan menjadi menteri di Tanah Air. Salah satunya tentang kebijakan Susi Pudjiastuti dalam menenggelamkan kapal ikan yang mencuri di perairan Indonesia.
Susi Pudjiastuti mengaku heran melihat cara belanja birokrasi. Sri Mulyani pun setuju banyak yang harus dibenahi soal tata kelola di pemerintahan. Sri Mulyani mengaku rindu mendengar celotehan Susi. "Salam hangat kapan ketemu lagi. Bu Susi continue 'Just the way you are' just like the song," tutur Sri Mulyani.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Ancaman Hukuman Mati bagi Jemaah Haji yang Membawa Jimat…
- Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin pergi melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, ada baiknya untuk memperhatikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke Arab Saudi. Pasalnya, saat ini pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan barang bawaan jemaah yang akan beribadah ke Mekkah.
Salah satu barang bawaan yang dilarang dibawa oleh jemaah haji adalah jimat, yang diyakini memiliki kekuatan, kehebatan, atau kesaktian. Apabila jemaah haji diketahui membawa jimat, maka dapat dihukum dengan kategori sihir dan divonis mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, dalam acara Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Jakarta Timur, Ahad, 24 Maret 2024. Dia juga meminta agar para jemaah saling mengingatkan satu sama lain terkait hal tersebut sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan jemaah haji yang ingin membawa rokok agar tidak berlebihan. Cukup bawa untuk konsumsi pribadi selama beribadah di Tanah Suci. Dia melarang membawa rokok secara berlebihan karena dapat disangka untuk berdagang dan dihukum dengan Pasal Penyelundupan serta berujung pada pidana.
Sebelumnya, pada 2023 lalu, Konsultan Jenderal (Konjen) Indonesia di Jeddah saat itu, Eko Hartono, juga pernah menyampaikan pesan serupa. Melansir dari laman kemenag.go.id, Eko mengingatkan para jemaah untuk tidak membawa jimat dalam beragam bentuk.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Apa Itu Proyek Strategis Nasional…
- BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Apa Itu Proyek Strategis Nasional yang Dikritik Anies Titipan Kanan-Kiri
Presiden Jokowi menyetujui 14 PSN baru, termasuk pengembangan kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dan Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten.
Jokowi menyatakan, 14 Proyek Strategis Nasional baru itu semuanya didanai swasta dan tidak menyerap uang APBN. "Ini sudah disetujui presiden," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Presiden, 18 Maret 2024.
Kawasan terpadu BSD diperkirakan akan menyerap investasi hingga Rp 18,54 triliun, di antaranya untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pendidikan, biomedis dan digital di areal seluas 59,6 hektare.
Pengembangan kawasan Terpadu di BSD tidak dilakukan pada keseluruhan kawasan BSD, melainkan hanya di areal 59,6 hektare saja. Pengembangan wilayah tersebut akan difokuskan pada bidang pendidikan, biomedis dan digital.
Sedangkan Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten ditaksir menelan biaya investasi Rp 65 triliun dengan area pengembangan sekitar 1.756 hektare. Kawasan ini direncanakan dengan nama "Tropical Coastland" yang dihadirkan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik wisatawan.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan