Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, kembali melayani penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam. Operasional penuh ini berlaku sejak hari pertama masuk kerja masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan, sebenarnya sejak Sabtu 9 Mei 2020 lalu, Terminal Terpadu Pulogebang sudah beroperasi secara normal. Namun, ada pembatasan jam operasional mulai 06.00 dan ditutup 18.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mulai hari ini, operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Afif, Senin 8 Juni 2020.
Dia menuturkan kali ini jam operasional pelayanan transportasi antar kota dan provinsi ini sudah kembali pada situasi normal. Adapun, ketentuan pembatasan penumpang 50 persen kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu tubuh, hingga penggunaan masker.
Di masa PSBB Transisi ini, pengelola memastikan bahwa ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku bagi penumpang. Hal tersebut terus diberlakukan sebelum status bencana nonalam Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
Petugas di sejumlah posko cek poin akan memeriksa SIKM bagi penumpang datang maupun pergi. Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan di Terminal Terpadu Pulogebang. Ketentuan bagi pelanggar tetap mengacu pada Pergub No. 41/2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BISNIS