Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terminal Pulogebang Beroperasi 24 Jam Lagi di Masa PSBB Transisi

Operasional penuh ini berlaku sejak hari pertama masuk kerja masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.

8 Juni 2020 | 10.36 WIB

Pekerja tiket bus menunggu calon penumpang di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Senin, 1 Juni 2020. Semula penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya sampai 31 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pekerja tiket bus menunggu calon penumpang di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Senin, 1 Juni 2020. Semula penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya sampai 31 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, kembali melayani penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam. Operasional penuh ini berlaku sejak hari pertama masuk kerja masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan, sebenarnya sejak Sabtu 9 Mei 2020 lalu, Terminal Terpadu Pulogebang sudah beroperasi secara normal. Namun, ada pembatasan jam operasional mulai 06.00 dan ditutup 18.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mulai hari ini, operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Afif, Senin 8 Juni 2020.

Dia menuturkan kali ini jam operasional pelayanan transportasi antar kota dan provinsi ini sudah kembali pada situasi normal. Adapun, ketentuan pembatasan penumpang 50 persen kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu tubuh, hingga penggunaan masker.

Di masa PSBB Transisi ini, pengelola memastikan bahwa ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku bagi penumpang.  Hal tersebut terus diberlakukan sebelum status bencana nonalam Covid-19 dicabut oleh pemerintah.

Petugas di sejumlah posko cek poin akan memeriksa SIKM bagi penumpang datang maupun pergi. Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan di Terminal Terpadu Pulogebang. Ketentuan bagi pelanggar tetap mengacu pada Pergub No. 41/2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BISNIS

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus