Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terpopuler Bisnis: Kekayaan Bupati Kendal, Waspada Penipuan Pretexting

Berdasarkan laporan LHKPN, kekayaan Bupati Kendal Dico Ganindito tercatat Rp 7,71 miliar.

1 Maret 2021 | 06.00 WIB

Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto. Instagram/@chafrederica
Perbesar
Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto. Instagram/@chafrederica

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Minggu, 28 Februari 2021 dimulai dengan kekayaan Bupati Kendal Dico Ganindito yang tercatat memiliki harta Rp 7,71 miliar. Angka itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan menggunakan rekayasa sosial seperti pretexting. Yaitu upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berita lainnya yang masih hangat dalam beberapa hari terakhir adalah soal salah transfer BCA. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan penerima dana salah transfer dari bank seperti yang terjadi pada kasus PT Bank Central Asia atau Bank BCA wajib mengembalikan uang tersebut. Berikut adalah rangkuman ketiga berita tersebut.

1. Bupati Kendal Dico Ganinduto Jadi Bupati Termuda di Jateng, Berapa Kekayaannya?

Bupati Kendal Dico Ganinduto yang baru dilantik Jumat, 26 Februari 2021, punya tunggangan yang menarik mata. Daftar kendaraan bermotor milik suami artis Chacha Frederica ini tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Seperti yang dilansir dari Solopos.com, pria 31 tahun ini tercatat memiliki harta Rp 7,71 miliar, termasuk berupa tiga kendaraan yang totalnya bernilai Rp 1,61 miliar.

Ada dua mobil dan satu motor yang tercatat dalam LHKPN Bupati Kendal ini. Dico Ganinduto tercatat memiliki Toyota Land Cruiser keluaran 2008. Mobil itu ditaksir senilai Rp 931 juta. Kemudian politikus Partai Golkar ini juga punya Toyota Innova Venturer keluaran 2017 senilai Rp 318 juta.

Putra dari politikus Dito Ganinduto ini tercatat juga memiliki satu motor sport yaitu MV Agusta F3 800. Motor sport keluaran Italia pada 2014 ini senilai Rp 365 juta.

Lantas apa yang membuat motor sport tunggangan Bupati Kendal ini punya harga hingga ratusan juta rupiah? Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, MV Agusta F3 800 diluncurkan di Indonesia pada 2013 lalu. Kala itu, satu unit motor ini dibanderol dengan harga Rp 370 juta.

MV Agusta F3 800 yang menjadi tunggangan Bupati Kendal Dico Ganinduto memiliki 3 silinder yang dibuat secara handmade di Italia. Motor ini disebut-sebut punya handling yang mumpuni dengan sistem elektronik terbaru 800cc, yang sanggup meletupkan tenaga 148 hp dan torsi 88 Nm.

Baca selengkapnya di sini.

2. Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Pretexting, Apa Itu?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan menggunakan rekayasa sosial seperti pretexting. Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui media sosial Instagram, Kominfo menjelaskan ihwal modus penipuan tersebut dan cara menghindarinya.

“Pretexting merupakan upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah,” tulis Kominfo seperti dikutip dari instagram Kominfo pada Ahad, 28 Februari 2021.

Pengguna telepon seluler menunjukan pesan singkat ulang tahun SBY ke-56 bagi-bagi pulsa yang dia terima di Garut, Jawa Barat, Jumat (10/7). Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap penipuan melalui pesan Singkat (sms). Foto:TEMPO/Aditya Herlamban

Untuk mencegah penipuan pretexting, Kominfo meminta masyarakat melakukan tiga cara. Pertama, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila memperoleh telepon dan pesan yang mengatasnamakan pihak tertentu.

Kemudian, cara kedua, masyarakat sebaiknya tidak memberikan data pribadi apa pun yang diminta oleh pihak yang mengaku dari pihak tertentu. Ketiga, masyarakat mencatat nomor dan pesan serta mengkonfirmasikan melalui nomor pihak yang resmi.

Beberapa waktu lalu, Kominfo telah membuka kanal pelaporan bagi warga yang menerima pesan meresahkan atau melihat adanya konten-konten negatif yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban. Kanal pelaporan tersebut dapat diakses di situs aduankonten.id.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus Salah Transfer BCA, Pakar Hukum: Penerima Dana Wajib Mengembalikan

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan penerima dana salah transfer dari bank seperti yang terjadi pada kasus PT Bank Central Asia atau Bank BCA wajib mengembalikan uang tersebut. BCA sebelumnya salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta ke rekening salah satu nasabahnya di Surabaya.

“Penerima dana tak halal wajib mengembalikannya atau bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tutur Aad saat dihubungi pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Aad mengatakan Indonesia memiliki hukum yang mengatur mekanisme pengembalian uang dari kasus salah transfer. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana transfer sebagai miliknya dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana Pasal 372 KUHP dan dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum.

Di dalam hukum perdata, Aad beberapa waktu mengatakan terdapat asas nemo plus iuris. Asas ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya.

Baca selengkapnya di sini.

Demikian tiga berita terpopuler bisnis tentang kekayaan Bupati Kendal Dico Ganindito, waspada penipuan pretexting dan kata pakar hukum soal kasus salah transfer BCA.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus