Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Rabu, 8 Desember 2021 dimulai dari tanggapan asosiasi asuransi jiwa atas rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya ada berita tentang 2 juta buruh mengancam mogok kerja dan tiang kereta cepat Jakarta-Bandung yang dibongkar. Lalu ada berita tentang nasib iuran BPJS usai penyeragaman kelas rawat inap dan lowongan kerja di Bank Mantap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal ekonomi dan bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut.
1. Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Asuransi Swasta Bakal Diuntungkan?
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menanggapi rencana penerapan kelas standar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan.
Dengan begitu, menurut Budi, pemerintah membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.
Budi menjelaskan, penghapusan aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan itu juga akan menciptakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. Hal tersebut yang diperkirakan bakal jadi ceruk khusus yang akan digarap perusahaan asuransi swasta.
Simak lebih jauh tentang BPJS Kesehatan di sini.
2. 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, KSPI: Semua Rugi, Ekonomi Akan Lumpuh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam unjuk rasa gabungan yang digelar hari ini menyatakan kalangan buruh bakal mogok kerja jika pemerintah tak mengabulkan tuntutan mereka. Dua juta buruh itu berasal dari 60 federasi serikat pekerja nasional yang bekerja di 100 pabrik.
Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh adalah revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021. Tuntutan itu tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Kami bisa melakukan dua juta buruh setop produksi. Semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh," ujar Said, dalam unjuk rasa gabungan, Rabu, 8 Agustus 2021. "Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur."
Simak lebih jauh tentang mogok kerja di sini.
3. Viral Tiang Kereta Cepat Timpa Ekskavator, Presdir KCIC Sebut Kontraktor Lalai
Presiden Direktur PT Kereta Cepat Indonesia Chinaatau PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menanggapi video pendek yang memperlihatkan proses pembongkaran tiang atau pier head di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam video yang belakangan berkembang viral itu tampak beberapa ekskavator dioperasikan untuk membongkar tiang rel kereta cepat. Namun pada akhirnya tiang rel kereta cepat tersebut malah menimpa salah satu ekskavator. Kejadian ini berlangsung pada Ahad pekan lalu, 5 Desember 2021.
"PT KCIC tidak mentolerir adanya kesalahan konstruksi yang melebihi dari toleransi yang dipersyaratkan," ujar Dwiyana dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang kereta cepat di sini.
4. Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Begini Nasib Iuran Peserta
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir dan dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.
"Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.
Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.
Simak lebih jauh tentang iuran BPJS Kesehatan di sini.
5. Bank Mantap Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Syaratnya
PT Bank Mandiri Taspen atau juga dikenal dengan Bank Mantap resmi membuka lowongan kerja melalui Officer Development Program (ODP) bagi lulusan S1 dan S2. Batas waktu akhir pendaftaran untuk lowongan kerja ini adalah 31 Desember tahun 2021.
Saat ini, Bank Mantap yang merupakan anak usaha dari dua BUMN yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Taspen (Persero) tersebut tengah berfokus di segmen pensiunan dan UMKM.
“Ayo buruan siapkan diri dan daftarkan diri Rekanaker sebelum 31 Desember 2021! Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini. Selamat berjuang!” seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada Senin lalu, 6 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang lowongan kerja di sini.