Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 12 Juni 2023 dimulai dari tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno soal rencana Coldplay menggelar konser selama empat hari di Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya ada berita perseteruan Jusuf Hamka dengan Kemenkeu soal utang Rp 800 miliar dan DPR menilai sanksi administratif bagi pelanggar aturan pengerukan pasir laut terlalu ringan. Lalu ada berita tentang obral insentif untuk investor IKN yang dinilai sebagai bom waktu dan BUMN pengelola dana pensiun yang tak kompeten diminta dibubarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Sandiaga Soal Coldplay Konser 4 Hari di Singapura: Jangan Menangisi Susu yang Sudah Tumpah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi kabar konser Coldplay yang akan digelar selama empat hari di Singapura. Ia meminta masyarakat agar tidak terlalu kecewa dengan hal ini.
“Tapi kalau saya berfikir, ya sudah, kita jangan menangisi susu yang sudah tumpah. Tapi kita cari bagaimana solusinya,” kata Sandiaga dalam acara weekly press briefing, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Sandiaga, rencana Coldplay menggelar konser selama empat hari di Singapura pada awal 2024 itu harus bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk dapat memajukan pariwisatanya. Hal ini tengah diupayakan oleh Sandiaga mengingat kemungkinan ada lonjakan kunjungan ke Singapura dari warga Indonesia.
Simak lebih jauh tentang konser Coldplay di sini.
2. Pengusaha Pelanggar Aturan Pengerukan Pasir Laut Hanya Kena Sanksi Administratif, DPR: Negara Terlalu Lemah
Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Yohanes Fransiskus Lema menyoroti soal lemahnya sanksi terhadap pelaku usaha pengerukan pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, pengusaha hanya akan dikenakan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran.
"Jika hanya sanksi administratif, kita sebagai negara terlalu lemah," tuturnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023.
Adapun pada PP Nomor 26 Tahun 2023, pasal 23 ayat 1, tertulis bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif. Merujuk pada ayat 2, disebutkan bahwa sanksi administratif itu terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan Izin Pemanfaatan Pasir Laut, penghentian kegiatan, dan atau denda administratif.
Simak lebih jauh tentang ekspor pasir laut di sini.
3. Jusuf Hamka Yakin CMNP Tak Punya Utang ke Pemerintah: Kalau Terbukti Sebagai Obligor, Saya Ganti 100 Kali
Bos jalan tol Jusuf Hamka buka suara soal tagihan utang yang dialamatkan Kementerian Keuangan ke perusahaannya setelah ia menagih utang pemerintah senilai Rp 800 miliar.
Ia memastikan bahwa perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah terkait Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.
Simak lebih jauh tentang Jusuf Hamka di sini.
4. Jokowi Obral Insentif untuk Investor IKN, Pengamat: Bisa Menjadi Bom Waktu
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pemerintah tidak perlu buru-buru mengejar realisasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). "Maksudnya, jangan kemudian membuat kebijakan yang terlalu ngobral begitu. Jangan terlalu nafsu mendatangkan investor," kata Trubus ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Minggu, 11 Juni 2023.
Obral yang dimaksud Trubus adalah obral insentif, seperti tax holiday. Pemerintah juga mengobral pemberian hak guna usaha (HGU) dan guna bangunan (HGB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Dalam beledin itu, pemerintah memberikan izin HGU hingga 95 tahun dan HGB selama 80 tahun.
"Kebijakan itu bisa menjadi bom waktu. Bisa menimbulkan masalah baru bagi pemerintah," kata Trubus.
Simak lebih jauh tentang IKN di sini.
5. 4 Dana Pensiun Terindikasi Korupsi, Pengamat Minta BUMN yang Tak Memiliki Kompetensi Dibubarkan
Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus merespons soal indikasi korupsi pada empat dana pensiun atau Dapen selain PT Pelabuhan Indonesia (Perser) atau Pelindo. Dia menyarankan agar BUMN yang tak memiliki kompetensi dalam pengelolaan Dapen dibubarkan.
"Sebab tidak semua BUMN memiliki kompetensi bisnis dalam mengelola dapen, sehingga dapen yang ada cenderung dikelola sekenanya," ujarnya kepada Tempo Senin, 12 Juni 2023.
Setelah dibubarkan, tutur Achmad, Dapen tersebut sebaiknya diserahkan kepada BUMN pengelola Dapen yang sudah ada. Adapun saat ini Kementerian BUMN tengah menginvestigasi empat dapen tersebut. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko sebelumnya menuturkan ada 22 Dapen dengan rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100 persen.
Simak lebih jauh tentang dana pensiun di sini.