Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tidak Ada Orde Baru Di Kartini

Sengketa kartini berakhir. lukman umar kembali menjadi bos kartini setelah ma menolak permohonan kelompok willy. pihak willy akan menerbitkan majalah baru dengan nama pratiwi. (md)

19 April 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUAT Lukman Umar, hari Kartini 21 April mendatang tampaknya bakal merupakan hari yang manis. Hari itu ia akan kembali menjadi bos majalah Kartini, setelah empat tahun tergusur, akibat pertikaiannya dengan Willy Risakotta dan kawan-kawan. Sengketa berakhir dengan keputusan Mahkamah Agung pada 8 Maret lalu, yang menolak permohonan Willy dan kawan-kawan untuk meninjau kembali (herziening) kasus Kartini. Berarti sudah tidak ada lagi upaya hukum buat Willy. Menurut rencana, pada 21 April itu - tepat hari jadi majalah Kartini ke-12 - kelompok Willy Risakotta akan menyerahkan pengelolaan Kartini pada Lukman. "Saya merasa lega," ujar Lukman Umar. "Hak-hak saya sudah betul-betul dikembalikan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, saya harus kembali memegang jabatan pemimpin umum majalah Kartini," tambahnya. Mengenakan setelan safari warna krem, Lukman, 53, lulusan IAIN Sunan Kalijaga pada 1963, tampak gembira tatkala pekan lalu ditemui Happy Sulistiyadi dari TEMPO. "Saya benar-benar bersyukur kepada Allah. Saya sendiri tidak pernah merasa dendam. Anggap saja semua ini pelajaran buat kita," katanya. Silang sengketa Lukman Umar dengan kelompok Willy Risakotta meletus pada Februari 1982. Waktu itu Lukman dipecat Willy dan kawan-kawan, yang menyebut diri Kelompok Tujuh, dari jabatan pimpinan umum dan pimpinan perusahaan Kartini, sekaligus juga dari kepengurusan PT Variasi Jaya dan Yayasan Pratama Sari - penerbit majalah itu. Alasannya: Lukman dituduh ingin mengangkangi sendiri perusahaan itu. Lukman membawa sengketa itu ke pengadilan. Sementara itu, majalah Kartini, di bawah kelompok tujuh (Willy Risakotta, Tom DBP Gultom, Djoko Prihatin, Mohamad Ashuri, Sutardji Tr, Bram Tuapattinaya, dan Karnel Oemar Purba) melangkah terus, dan tampaknya tetap laris. Di pengadilan tingkat pertama, Lukman ternyata menang. Ia dinyatakan tetap sah sebagai Direktur PT Variasi Jaya yang mengelola Kartini, juga sebagai pengurus Yayasan Pratama Sari. Kelompok Tujuh naik banding. Di pengadilan tinggi, Lukman menang lagi. Begitu juga pertarungan ronde ketiga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tapi ternyata tidak mudah melaksanakan keputusan itu. Willy dan kawan-kawan ternyata tetap menolak menerima kembali Lukman. Mereka ganti mengalihkan perkaranya ke Departemen Penerangan, dengan mengajukan permohonan SIUPP tanpa menyertakan nama Lukman Umar. Rupanya, Lukman - yang setelah didepak dari Kartini menerbitkan Sarinah, yang juga sukses - merasa tidak sabar. Merasa sengketanya dengan Willy telah dimenangkannya, akhir Desember 1985, Lukman menerbitkan Kartini tandingan,dengan izin terbit dan nama penerbit yang sama. Akibatnya fatal. Deppen melarang peredaran Kartini tandingan itu. Bukan cuma itu saja. Deppen ternyata juga meminta pimpinan Sannah untuk mengimbau agar Lukman Umar mengundurkan diri dari majalah yang dimodalinya itu. Bersamaan dengan itu, Asri - majalah lain yang dimodali Lukman - dilarang beredar. Alasannya: Asri, yang diterbitkan untuk kalangan terbatas karena cuma memiliki STT (Surat Tanda Terbit), ternyata diedarkan secara bebas. Setelah tersodok bebera kali, rupanya Lukman kini bisa lebih sabar. Ia menerima ulur tangan Deppen yang berupaya mendamaikannya dengan Willy dan kawan-kawan. "Deppen menjadi wasit yang baik dan cukup obyektif," ujar bekas agen majalah yang kini menjadi penerbit itu. Kabarnya, Lukman telah meminta maaf kepada Menpen Harmoko atas ketidaksabaran hingga mencetak Kartini tandingan. Deppen memang menengahi. "Pak Wil dan Pak Lukman itu potensi dua-duanya bagus," kata Sukarno, Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika Deppen. Untuk mendamaika mereka sudah dipanggil dua kali dalam sebulan terakhir ini. "Pada umumnya mereka mendengarkan saran-saran Departemen Penerangan yang intinya supaya rujuk," ujar Sukarno. Kesepakatannya: Lukman akan menerima Kartini dan aset sebelum 1982. Sedang kelompok Willy akan menerima aset setelah 1982. Kekayaan yang serahkan ke Lukman berupa gedung di Jalan Garuda 78, sedang isinya buat pihak Willy. Lukman juga akan mencabut semua gugatannya pada pihak Willy Meski Lukman akan memimpin kembali Kartini, ia tidak akan membawahkan kembali kelompok Willy. Sebagai jalan keluar, Depen akan memberikan SIUPP pada pihak Willy sehingga mereka bisa menerbitkan majalah baru. "Kalau tidak ada halangan kami akan menerbitkan majalah wanita baru dengan nama Pratiwi pada 5 Mei," ujar Willy. Usaha memperkenalkan Pratiwi akan dilancarkan secara gencar, dengan menyediakan biaya promosi sekitar Rp 100 juta. Pratiwi nantinya akan diterbitkan Yayasan Gema Pratasa, dan tetap akan dicetak percetakan Dela Pratasa yang di Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Willy, pada penerbitan perdana Pratiwi di akan dicetak 125 ribu eksemplar. "Semua langganan akan kami beri tahu bahwa majalah Pratiwi adalah majalah Kartini dulu. Nama Kartini kami anggap sudah berlalu." Lukman Umar juga merasa optimistis. Kartini terbitan 21 April nanti akan dicetak 165 ribu eksemplar. "Itu sesuai dengan keinginan para agen yang menyambut baik kembalinya Kartini ke tangan saya," ujarnya. Lukman, selain sebagai pemimpin Umum juga akan menjabat pemimpin perusahaan. Sedang Bram Tuapattinaya akan menduduki kursi pemimpin redaksi. Nomor Kartini akan diteruskan dan tidak dimulai nomor 1 lagi. "Pengelolaannya 'kan hanya sekadar terputus akibat penonaktifan kepemimpinan saya. Majalah Kartini itu cuma satu. Tidak ada orde lama atau baru katanya. Susanto Pudjomartono, Laporan Happy Sulistyadi, Gatot Tryanto, Indrayati (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus