Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tidak Ikut PDNS, Data OJK dan Perbankan Tidak Terdampak Peretasan

Pengelolaan data OJK dilakukan terpisah dan tidak masuk sistem PDNS.

12 Juli 2024 | 04.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kisruh akibat peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 beberapa waktu lalu sejauh ini tidak mempengaruhi kondisi data internal lembaga itu dan juga data nasabah perbankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pengelolaan data lembaganya dilakukan terpisah dan tidak masuk sistem PDNS, sehingga tidak terdampak peretasan. “(Pengelolaan data) kita (OJK) tidak ikut dalam (sistem) PDNS itu," ujar Ogi ditemui di sela Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peretasan PDNS disebut telah mengakibatkan layanan di setidaknya 239 instansi pemerintahan terganggu. PDNS yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu diretas sejak 20 Juni 2024 dengan Ransomware LockBit 3.0.

Ogi mengatakan pengelolaan data lembaganya dan juga nasabah perbankan sejauh ini dilakukan secara mandiri. "(Data) masing masing dikelola perusahaan," kata Ogi.

Adapun Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri dalam forum itu mengungkap pentingnya pengelolaan bisnis asuransi beradaptasi dengan teknologi informasi dan digital yang berkembang cepat. Salah satunya manajemen data dengan mengintegrasikan metode dan teknologi baru mulai dari analisis big data hingga kecerdasan buatan (AI) dan blockchain.

Djonieri mengatakan kemajuan teknologi tak hanya membuka peluang inovasi produk, layanan dan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan bisnis asuransi, namun juga berpotensi menimbulkan kerentanan dan risiko-risiko baru, termasuk ancaman exposure keamanan digital atau siber, exposure pengelolaan dan keamanan data masalah privasi data.

"Transformasi digital yang dilakukan lembaga keuangan, khususnya industri asuransi, menghadapi tantangan besar yang lain terkait ancaman keamanan siber dan masalah privasi data," kata dia.

Ketergantungan yang besar pada platform digital dan pengumpulan informasi pribadi yang sensitif membuat perusahaan asuransi rentan terhadap potensi pelanggaran data dan serangan siber. "Namun perusahaan asuransi telah berinvestasi pada teknologi yang berkaitan dengan keamanan siber yang komprehensif dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pelanggan dan menjaga kepercayaan," kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menjelaskan dampak serangan siber Ransomware pada PDNS 2 yang ada di Surabaya. Budi menyebut ada 239 atau 84,75 persen instansi pengguna yang terdampak layanannya, yaitu Kementerian atau Lembaga sebanyak 30 atau 10,64 persen, pemerintah provinsi sebanyak 15 atau 5,32 persen, pemerintah kabupaten sebanyak 148 atau 52,48 persen dan pemerintah kota sebanyak 48 atau 16,31 persen.

Adapun Komisi I DPR RI telah meminta  Kominfo dan BSSN membentuk satuan tugas nasional perlindungan keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) guna mencegah serangan siber di masa depan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus