Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tikungan Tajam Amil Zakat

Pemerintah menganakemaskan Baznas sebagai regulator sekaligus operator pengumpul dan penyalur zakat. Rawan dimanfaatkan politikus. Amil swasta melawan.

14 April 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LIMA puluhan orang dari lembaga amil swasta dan badan usaha milik negara meriung di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta, 11 Maret lalu. Anggota Forum Zakat ini menggelar pertemuan khusus. Mereka bertemu untuk merumuskan protes. Hanya satu anggota yang tak diundang: ­Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Organisasi inilah yang dijadikan sasaran protes.

Protes ini bermula dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat Nasional pada Februari lalu. Aturan ini dinilai mengistimewakan Baznas. Amil adalah istilah hukum Islam untuk menyebut orang atau lembaga yang mengelola dana zakat.

Ketua Advokasi Forum Zakat Sabeth Abilawa mengatakan pemerintah keliru memberikan kewenangan besar kepada Baznas sebagai regulator, pengawas, sekaligus operator pengumpul dan penyalur zakat. "Akan ada konflik kepentingan," katanya Jumat pekan lalu.

Seorang pengurus Forum Zakat mengatakan besarnya peran Baznas bakal menggerus dana yang dikelola zakat amil swasta, yang sudah puluhan tahun mengumpulkan dan menggulirkan dana ratusan miliar kepada para penerima zakat. Tahun lalu dana kelola zakat mencapai Rp 2,5-3 triliun. Amil swasta dan BUMN menduduki peringkat atas dalam penghimpunan zakat.

1 1 1

Ribut-ribut lembaga amil zakat meruncing sejak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat. Dalam aturan itu, Baznas naik kelas sebagai lembaga pemerintah. Sebelumnya, Baznas setara dengan 18 lembaga amil zakat (LAZ) swasta dan BUMN. Setelah terbit aturan itu, Baznas menjadi regulator yang mengatur LAZ, tapi menjadi kompetitor bagi LAZ untuk urusan penghimpunan dan penyaluran dana zakat.

Aturan baru juga mewajibkan amil non-Baznas berbentuk organisasi kemasyarakatan. Padahal 18 LAZ itu mayoritas berupa yayasan yang berbadan hukum. Tak terima atas putusan itu, beberapa amil menggugat ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2012.

Lebih dari setahun gugatan itu digantung. Putusan Mahkamah baru lahir pada Oktober tahun lalu. Isinya mengabulkan gugatan amil swasta, yaitu LAZ boleh sebagai ormas atau lembaga berbadan hukum. Putusan itu dinilai menyelamatkan separuh nyawa amil non-Baznas.

Kabar baik itu hanya bertahan empat bulan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tetap mencantumkan syarat ormas dan berbadan hukum. Sabeth menilai peraturan pemerintah lebih garang ketimbang undang-undang karena membatasi jumlah perwakilan amil swasta di daerah.

Aturan itu merugikan amil besar yang sudah puluhan tahun mengelola zakat, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat Indonesia, serta Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, yang memiliki banyak cabang di daerah. "Ini tikungan tajam kedua bagi amil swasta," ucap Sabeth. Mereka berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung akhir April ini.

Ahmad Juwaini, Presiden Direktur Dompet Dhuafa, mengatakan pembatasan cabang merugikan ribuan mustahik yang dikelola lima kantor cabang di tiga provinsi. Kantor perwakilan Dompet Dhuafa itu rutin menggulirkan program beasiswa, klinik gratis, dan training keterampilan kerja saban tahun. "Saya tak yakin bisa dilanjutkan Baznas," katanya Kamis pekan lalu.

Senada dengan Juwaini, Nur Effendi, Direktur Utama Rumah Zakat Indonesia, mengatakan pembatasan mengancam 52 cabang lembaganya di 34 provinsi. Nur menyebutkan perwakilan masih boleh berdiri jika sudah mengantongi izin baru dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Namun dia pesimistis syarat itu mudah dipenuhi. "Terlalu birokratis."

Teten Kustiawan, Direktur Eksekutif Baznas, tak kaget atas protes amil swasta dan BUMN. Ia mengklaim mengetahui acara konsolidasi amil zakat untuk menggugat peraturan pemerintah. "Saya menyayangkan," ujarnya.

Kekecewaan Teten disampaikan lewat rapat pengurus Forum Zakat sehari setelah kumpul-kumpul puluhan lembaga zakat. Dia mengkritik koleganya karena, sebagai anggota, Baznas berhak diundang. Rapat tiga jam itu tak menelurkan kesepakatan apa pun. Semua pengurus non-Baznas berkukuh mengajukan gugatan. "Saya hormati hak teman-teman," kata Teten, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Forum Zakat.

Ihwal pembatasan perwakilan daerah, Teten meminta amil zakat mencoba memenuhi persyaratan aturan baru ketimbang berprasangka buruk. Menurut dia, pembatasan bertujuan agar dana zakat yang dihimpun di daerah tidak dibawa ke kantor pusat. Aturan itu muncul setelah diketahui ada amil zakat berbasis perbankan menyetor dana zakat daerah ke kantor pusat. "Ini menyalahi aturan syariat."

Penilaian Teten dianggap Juwaini menyamaratakan semua amil zakat. Ia mengklaim lembaganya tak pernah membawa dana zakat yang dihimpun di daerah untuk dibawa ke kantor pusat. Yang terjadi justru sebaliknya: dana di pusat disebar ke daerah. "Seharusnya yang diatur soal transparansi agar bisa dilihat aliran uang," ujarnya.

1 1 1

SETELAH terbit peraturan pemerintah, gerilya Baznas ke lembaga amil di lingkungan BUMN semakin kencang. Gerilya Baznas memanfaatkan pasal dalam peraturan pemerintah bahwa Baznas berhak menghimpun zakat di lingkungan pemerintah dan BUMN. Aturan ini berpeluang membuat Baznas menggandakan dana kelolanya.

Seorang amil zakat bercerita bahwa Baznas melobi Yayasan Baitul Maal (YBM) Bank Rakyat Indonesia untuk menjadi unit pengumpul zakat. Baznas dianggap tergiur dana kelola BRI yang mencapai Rp 62 miliar tahun lalu. Jumlah itu bahkan lebih besar ketimbang zakat yang dikumpulkan Baznas sebesar Rp 59 miliar.

Dwi Iqbal Novian, General Manager YBM BRI, enggan menceritakan lobi Baznas kepada BRI. "itu tabu untuk dibuka," katanya. Adapun Teten tak membantah ada lobi Baznas kepada BUMN. "Kami berhak menawari BUMN," ujarnya. Menurut dia, jika amil BUMN menolak menjadi unit Baznas, sebaiknya memenuhi syarat sebagai lembaga amil zakat.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Zakat Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan kewenangan Baznas menghimpun dana di lingkungan pemerintah dan BUMN bertujuan mengefektifkan penyaluran zakat. Ia menilai zakat yang dikelola pemerintah lebih berdampak kuat mengurangi kemiskinan.

Fuad menegaskan, salah satu tujuan intervensi negara untuk melindungi dana zakat dikelola politikus. Caranya dengan membersihkan amil zakat dari kader partai politik. Syarat itu diterapkan dalam pemilihan anggota Baznas dan Bazda.

Eri Sudewo, pendiri Yayasan Dompet Dhuafa, mengatakan aturan baru itu tak menjamin pengelolaan zakat bebas intervensi partai politik. Sebaliknya, intervensi politik makin besar terutama di daerah karena ketua Bazda diangkat gubernur, bupati, dan wali kota yang berasal dari partai politik. "Ada indikasi bupati dan wali kota menggunakan dana zakat," katanya.

Akbar Tri Kurniawan


Superbodi Baznas

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga amil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 2001. Tugasnya menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Pemerintah provinsi dan kabupaten juga membentuk Badan Amil Zakat Daerah.

Sejak terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, status Baznas menjadi lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Sebagai lembaga pemerintah, Baznas dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana amil yang dihimpunnya.

Baznas akan dipimpin 11 anggota, terdiri atas 3 wakil pemerintah dan 8 unsur masyarakat. "Kami sedang menyusun panitia seleksi," kata Fuad Nasar, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Baznas. Anggota Baznas dipilih presiden atas usul Menteri Agama.

AK

Dana Kelola Berdasarkan Lembaga Zakat 2012

LembagaDana Kelola (Rp miliar)
Dompet Dhuafa202
Rumah Zakat146
PKPU107
Bazis DKI81
YBM BRI57
Baznas50

Dana Kelola Anggota Forum Zakat

TahunJumlah (Rp miliar)
2008486
2009571
2010702
2011738
2012845

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus