Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Desember 2023 itu melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan mengatur pemberian insentif impor kendaraan listrik.
Menanggapi hal tersebut, ekonom dari Center of Law and Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah inkosisten dalam membuat aturan. "Inkonsistensi ini yang membuat pengusaha maupun distributor ragu untuk berekspansi," ujar Bhima ketika dihubungi pada Kamis, 14 Desember 2023.
Adapun dalam aturan teranyar, Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memundurkan target penerapan TKDN 40 persen ke 2026 dari sebelumnya pada pada 2024. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.
Selain merelaksasi TKDN, pemerintah memberi insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan untuk atau completely built up (CBU). Pemerintah juga memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk CBU.
Alih-alih menjadi kesempatan untuk lebih meningkatkan TKDN, menurut Bhima, revisi Perpres ini justru membuat pengusaha mengambil celah keuntungan. "TKDN direlaksasi plus bisa impor CBU, ya buat apa capek-capek membuat pabrik di Indonesia? Menikmati marjin impor kan lebih menarik dan untungnya lebih cepat," ujar Bhima.
Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga juga mengatakan mestinya aturan TKDN kendaraan listrik tetap dipercepat dan diutamakan. Menurutnya, relaksasi TKDN tidak perlu dilakukan, meski alasannya untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.
“Kami melihat tidak se-urgent itu untuk percepatan adopsi EV (electric vehicle/kendaraan listrik),” ujar Daymas. “Kami lebih melihat bagaimana momentum saat ini dijadikan peluang untuk mempersiapkan dan mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik lokal.”
Tak cuma relaksasi TKDN, Daymas juga menyayangkan soal insentif impor CBU. Menurutnya, kebijakan-kebijakan itu kebijakan pro pemain asing
"Ibaratnya kita akan kecolongan dua kali. Pertama, saat dulu kita mulai membuka industri otomotif dari Jepang dan akhirnya saat ini kita bisa melihat begitu banyak kendaraan Jepang yang berseliweran di jalanan,” ujar Daymas. “Saat itu kita kehilangan momentum untuk pengembangan industri otomotif nasional dan saat ini bisa kembali terulang.”
RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Diperlonggar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini