Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Aspek: Hanya Dapat Kompensasi Satu Kali Gaji

Aspek Indonesia mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus PHK sepihak dan massal di PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung.

21 Mei 2023 | 10.57 WIB

Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung
Perbesar
Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung. Aspek Indonesia merupakan induk organisasi dari serikat pekerja perusahaan toko buku itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ujar dia, lewat keterangan tertulis dikutip Ahad, 21 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mirah mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung di-PHK secara sepihak sejak 2020-2022. PHK juga diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. 

Ironisnya, dia melanjutkan, para pekerja yang di-PHK itu, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Karena hanya diberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji."

Selama bertahun-tahun, Mirah berujar, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja, menurut dia, dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

Sebagai induk organisasi dari serikat pekerja Toko Buku Gunung Agung, kata Mirah, Aspek Indonesia pada 24 Maret 2023 mengirimkan surat permohonan audiensi kepada direksi perusahaan. Tujuannya untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.

Selanjutnya: “Namun, manajemen menolak dengan alasan ..."

“Namun, manajemen menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan,” kata Mirah.

Bahkan, dia menambahkan, manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak mau mengakui keberadaan serikat pekerja, dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal serikat pekerja Toko Buku Gunung Agung adalah serikat pekerja yang sah dan mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja,  Transmigrasi dan Energi, Jakarta Pusat.

Mirah menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung merupakan bentuk arogansi manajemen. Jika tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka Aspek Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini.

“Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas. Tuntutannya adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja, antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap Mirah lebih jauh soal imbas PHK ratusan karyawan tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus