Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Trending Bisnis: Pernyataan Pengusaha Soal PSBB hingga Soal Penerbangan Lion Air

Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin dimulai dari pernyataan pengusaha soal pengetatan PSBB hingga Lion Air sesuaikan penerbangan.

14 September 2020 | 06.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad, 13 September 2020, dimulai dari pernyataan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Kamdani soal pengetatan PSBB di DKI Jakarta hingga Lion Air Group akan sesuaikan frekuensi penerbangan.

Adapula berita tentang Kementerian Perhubungan belum mengubah aturan bagi penumpang yang ingin keluar-masuk Jakarta dengan rute jarak jauh terkait PSBB dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan ojek online mengangkut penumpang.

Berikut empat berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin.

1. PSBB Jilid II Akan Dimulai, Pengusaha ini Sebut: Asal Tak Semena-mena

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani angkat bicara soal Pemerintah DKI Jakarta soal mengatakan pengetatan PSBB melalui operasi yustisi sampai ke perkantoran. Ia meminta agar pengawasan dan penindakan nantinya tidak dilakukan secara semena-mena.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ke perkantoran mau ada pengawasan boleh saja dicek, tapi jangan di-abuse. Jangan kemudian wewenang dimanfaatkan seakan semua salah. Pengalaman kami itu ada abuse power. Itu harus hati-hati," ujar Shinta kepada Tempo, Sabtu, 12 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan apabila nanti akan ada pengawasan dan bahkan penindakan, harus jelas kesalahan apa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Menurut dia, kalau pun ada kesalahan sebaiknya pertama-tama diberi peringatan dulu untuk kemudian diperbaiki. Sehingga tidak langsung ditindak, seperti diberi denda atau dicabut izin usahanya.

"Kami setuju ada pengetatan kedisiplinan, tapi tolong jangan hanya di perkantoran. Masyarakat luas harus diperhatikan juga, transportasi juga. Jangan hanya perkantoran yang menjadi sasaran. Kami harap ini diperhatikan dalam penerapan sanksi, jangan semena-mena dan harus lihat kesalahannya apa. Kalau signifikan silakan beri peringatan," ujar Shinta.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. PSBB DKI Berlaku Besok, Nasib Penumpang Jarak Jauh Keluar-Masuk Jakarta?

Kementerian Perhubungan belum mengubah aturan bagi penumpang yang ingin keluar-masuk Jakarta dengan rute jarak jauh sejalan dengan pemberlakuan fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan mobilisasi penumpang masih mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-10 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kalau yang antar-kota tetap seperti di PM 41 dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Adita saat dihubungi pada Ahad, 13 September 2020.

Berdasarkan isi dua beleid itu, pemerintah memberlakukan kapasitas maksimal untuk angkutan penerbangan, kereta, dan kendaraan darat dari total kuota yang tersedia. Aturan kapasitas angkutan diterapkan untuk memastikan terlaksananya prinsip jaga jarak atau physical distancing.

Sedangkan di aturan turunan masing-masing moda disebutkan bahwa Kemenhub menerapkan aturan kapasitas maksimal angkutan jarak jauh dengan kereta api, bus, dan pesawat sebesar 70 persen. Sementara itu untuk angkutan perkotaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, pemerintah membatasi kapasitas maksimal penumpang 50 persen.

Selanjutnya, penumpang yang menggunakan kendaraan umum jarak jauh wajib membawa dokumen hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan non-reaktif corona dan tes usap (swab tes dengan metode PCR) dengan hasil negatif Covid-19. Selain itu, penumpang hannya harus mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan penutup wajah (faceshield), serta menjaga jarak.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. PSBB Total Jilid II, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan angkutan motor atau ojek berbasis aplikasi alias ojek online beroperasi mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II diterapkan. Aturan ini berbeda dengan PSBB total pada April lalu.

“Motor berbasis aplikasi dibolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol yang ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Ahad, 13 September 2020.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam kebijakan sebelumnya, Anies melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang.

Adapun untuk angkutan pribadi dengan mobil maupun taksi online, Anies kembali mengatur kapasitas angkutan diisi oleh dua orang per baris kursi. Aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang berstatus bukan keluarga.

Sedangkan untuk keluarga, kapasitas dapat diisi maksimal. Namun, hal ini mesti dibuktikan dengan alamat domisili dalam kartu identitas.

Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI juga membatasi mobilisasi warga keluar-masuk Jakarta dengan menerapkan batas maksimal kapasitas 50 persen untuk angkutan umum. “Transportasi darat, kereta, dan kapal diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Detailnya diatur di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anies.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Anies Baswedan Terapkan PSBB, Lion Air Akan Sesuaikan Frekuensi Penerbangan

Maskapai penerbangan Lion Air Group akan menyesuaikan layanan penerbangan, termasuk frekuensi dan rute, setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta jilid II diterapkan. PSBB total kembali berlaku mulai Senin, 14 September 2020, dan telah diumumkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sejak akhir pekan kemarin.

“Untuk layanan penerbangan disesuaikan dengan permintaan penumpang dan pasar,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi pada Ahad, 13 September 2020.

Danang mengatakan perusahaan masih menunggu keputusan pemerintah terkait detail aturan yang berlaku selama PSBB jilid II. Aturan ini diyakini bakal mempengaruhi operasional penerbangan.

“Kami terus memonitor dan menganalisis serta menghitung untuk operasional kantor dan penerbangan,” ucap Danang.

Pemerintah DKI Jakarta menarik rem darurat ketika penyebaran virus corona di Ibu Kota makin tak terkendali. PSBB total pernah diterapkan pada April lalu, namun dilonggarkan dua bulan kemudian dengan masa transisi.

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus