Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tuduhan Itu Tak Berdasar

18 November 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namanya disebut-sebut dalam kasus suap Rudi Rubiandini yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dokumen pemeriksaan—yang diperoleh Tempo—mencatat peran Garibaldi "Boy" Thohir dalam skandal itu.

Boy berulang kali menyangkal keterlibatannya. Memberikan keterangan off the record kepada Tempo, Boy menunjuk Kanishk Laroya, Sekretaris Perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk, untuk menjelaskan. Surya Esa Perkasa adalah perusahaan milik Boy, yang menguasai 60 persen saham Panca Amara Utama.

Dari 21 pertanyaan tertulis yang kami ajukan kepada Boy Thohir dan manajemennya, Kanishk tidak menjawabnya satu per satu. Dia memilih menjelaskan dan memberikan bantahan panjang-lebar terhadap semua kabar miring dan tuduhan yang mengarah ke Boy dan PT Panca. Berikut ini penjelasan yang kami sarikan dari tiga halaman jawaban yang dikirim lewat surat elektronik Kamis pekan lalu.

Bagaimana PT Panca Amara Utama memperoleh pasokan gas? Benarkah perusahaan ini mendapat alokasi gas di Matindok, Sulawesi Tengah?

PT Panca tidak mendapat alokasi gas dari Matindok. Panca bermaksud membeli gas yang diproduksi Joint Operation Body Pertamina-Medco Tomori Sulawesi (JOBPMTS) yang dihasilkan dari wilayah Senoro-Toili. Perlu kami sampaikan bahwa pada awalnya, delapan tahun lalu, PT Panca mendapat komitmen alokasi gas sebesar 130 bbtud (kurang-lebih 130 mmscfd) berdasarkan pokok-pokok perjanjian jual-beli gas yang telah ditandatangani PT Panca dan JOBPMTS pada 2005, yang kemudian berubah menjadi 55 mmscfd berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5942/13/ME.M/2010 tertanggal 17 September 2010.

Tidak ada hubungan langsung antara PT Panca dan SKK Migas. Yang berhubungan dengan SKK Migas adalah pihak JOBPMTS. Hingga saat ini, hubungan antara Panca dan JOBPMTS berdasarkan ­heads of agreement dengan pokok-pokok jual-beli gas yang telah disetujui para pihak sejak 2012. Hingga saat ini, gas sales agreement antara Panca dan JOBPMTS masih dalam tahap negosiasi.

Benarkah PT Panca Amara Utama mendapatkan alokasi gas dari Matindok melalui lobi kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini?

Jalan pintas, lobi politik, dan transaksi apa yang Anda maksud dalam surat Anda? Dengan dikeluarkannya surat tersebut, alokasi gas yang diperoleh PT Panca justru menurun secara drastis.

Berdasarkan wawancara dengan sejumlah sumber dan dokumen pemeriksaan yang kami peroleh, sumber uang US$ 700 ribu yang diterima Rudi Rubiandini disebut berasal dari Boy Thohir, Presiden Direktur PT Panca Amara Utama, sebagai imbalan atas mulusnya proyek gas. Komentar Anda?

Tuduhan itu tidak pada tempatnya dan tak berdasar.

Rudi mengenalkan Febri sebagai "orangnya Boy Thohir" kepada Deviardi. Apa hubungan Boy Thohir dengan Febri? Dan apa hubungan Panca Amara Utama dan Surya Esa Perkasa dengan Febri? Benarkah dia orang kepercayaan Boy?

Tidak ada hubungan antara Saudara Febri Prasetyadi dan Garibaldi Thohir dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Surya Esa Perkasa Tbk. Perlu kami sampaikan juga, tidak ada sama sekali hubungan Saudara Febri Prasetyadi dengan PT Surya Esa Perkasa dan PT Panca. Klarifikasi perihal hubungan Febri Prasetyadi dengan Garibaldi Thohir setahu kami sudah pernah disampaikan secara tertulis oleh PT Adaro Energy Tbk kepada Tempo, 22 September 2013.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus