Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pesta kembang api berlangsung semarak di sejumlah perairan di Tanah Air pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei lalu. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan merayakan hari itu dengan caranya: menenggelamkan 35 kapal nelayan asing pelaku pencurian ikan.
Ada lima titik penenggelaman kapal secara serentak hari itu. Di Bitung, Sulawesi Utara ada 15 kapal dobom; di Ranai, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau ada 17 kapal; di Belawan, Sumatera Utara satu kapal; Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara satu kapal; dan di Lhokseumawe, Aceh satu kapal.
Proses penenggelaman kapal di lima lokasi tersebut diawali dengan peledakan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak TNI AL. Sesaat setelah dinamit meledak dan menerbangkan banyak serpihan, kapal-kapal itu pun lenyap ditelan laut.
Sejak kampanye anti-pencurian ikan yang dikobarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mulai tahun lalu, aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia diklaim semakin surut. "Hanya satu dua kapal yang belum tertangkap patroli kami," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur, Laksamana Muda Darwanto di Balikpapan pekan lalu.
Tak hanya meringkus kapoal asing pencuri ikan di laut, pemerintah juga memaksa stop operasi seluruh kapal buatan asing (kapal eks asing) atau moratorium. Sebanyak 1.132 kapal eks-kapal asing milik 187 perusahaan lantas di analisis dan dievaluasi oleh Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing. Hasilnya sebanyak ada 907 kapal itu atau sekitar 80 persen dinyatakan didiskualifikasi karena terbukti melakukan beragam pelanggaran. "Selain itu 42 perusahaan yang tergolong melakukan pelanggaran sangat berat akan dicabut izinnya," ujar Ketua Satgas Mas Achmad Santosa.
Achmad yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, 42 perusahaan yang direkomendasikan dicabut izinnya telah terbukti melakukan pelanggaran sangat berat di antaranya kapal yang dimiliki bukan kapal Indonesia melainkan milik asing, anak buah kapal hampir seratus persen asing, serta adanya dugaan kerja paksa terhadap ABK. Melihat pelanggaran fantastis itu, Tim Satgas lantas merekomendasikan pemerintah membenahi regulasi, terutama Undang-Undang Perikanan yang masih bolong-bolong.
Tak berhenti sampai di situ, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga akan menegaskan menutup sama sekali pintu bagi investor asing di sektor perikanan tangkap. Langkah tersebut diambil Susi guna membenahi persoalan illegal fishing yang selama ini mengakar dan menjadikan sumber daya laut yang berkelanjutan. "Supaya hasil laut kita tidak
dieksploitasi asing terus."
Investor asing, kata Susi, hanya boleh berinvestasi di sektor hilir seperti pengolahan ikan dan rumput laut. Sedangkan untuk sektor hulu dari mulai perikanan tangkap dan budidaya diperuntukan untuk lokal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menambahkan pihaknya menyerahkan hasil analisis dan evaluasi kapal eks asing sebagai bukti untuk meminta bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal membuat daftar negatif investasi di sektor perikanan tangkap bagi investor asing. Hasil evaluasi itu dianggap kuat untuk menunjukan investasi tersebut layak ditutup. Kasus perbudakan di Grup Benjina menjadi salah satu contoh.
Meski begitu, kebijakan Menteri Susi dianggap merugikan pengusaha lokal. Banyak sekali atau hampir 75 persen kapal nelayan legal yang terdaftar (berizin) tidak bisa beroperasi karena tidak diberi surat layak operasi. Selain itu hampir semua unit pengolahan ikan kosong karena tidak ada pasokan. "Pengangguran nelayan dan buruh pengolahan ikan meluas," kata Wajan Sudja, Sekretaris Jenderal Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia kepada Tempo pekan lalu.
Direktur Utama PT Indonesia Mariculture Industries, Esther Satyono, mengatakan pemerintah tidak transparan dan pengusaha ikut dirugikan oleh moratorium. Evaluasi kapal eks asing sudah selesai tai hasilnya tidak pernah diumumkan. Kapal yang dianggap lolos evaluasi sebanyak 225 kapal menunggu kejelasan nasib. "Kami tetap tidak bisa berlayar mencari ikan," kata Esther kepada Tempo. Yang membuat pengusaha khawatir, Menteri Susi malah memperpanjang moratorium hingga November 2015.
Achmad Santosa mengatakan daftar 225 kapal eks asing belum dikeluarkan lantaran Tim masih melakukan evaluasi lanjutan. Mereka baru dianggap lolos tahap operasional seperti penggunaan anak buah kapal asing, alat tangkap tak ramah lingkungan, serta kelengkapan dokumen penangkapan maupun pengangkut ikan. Namun mereka belum dievaluasi dari aspek keuangan dan pajaknya. "Kami juga perlu mengecek aspek legalitasnya," kata Achmad Santosa. DEVY ERNIS | SG WIBISONO (BALIKPAPAN) | URSULA FLORENE SONIA
Produksi perikanan pada triwulan I (Juta Ton)
2013| 3,54
2014| 3,81
2015| 4,35
Nilai produksi perikanan pada triwulan I (Rp Triliun)
2013| 27,73
2014| 42,41
2015| 50,32
Konsumsi Ikan Per Kapita Nasional
2010| 30,48
2011| 32,25
2012| 33,89
2013| 35,21
2014| 37,89*
2015| 40,9**
* angka sementara
** target
Daftar Perusahaan yang Izinnya Terancam Dicabut
Izin 42 perusahaan direkomendasikan oleh Satuan Tugas Anti Illegal Fishing agar dicabut. Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat. Berikut ini daftar perusahaan tersebut.
1. Grup Mabiru
2. PT Tanggul Mina Nusantara
3. PT Jaring Mas
4. PT Hadidgo ---> KM Mahatan Aru Jaya
5. PT Thalindo Arumina Jaya
6. PT Pusaka Benjina Nusantara
7. PT Pusaka Benjina Resorces
8. PT Pusaka Bahari
9. PT Pusaka Benjina Armada
10. Geng Barelang (Batam)
11. PT Thindo Mina Mandiri
12. PT Mandra Guna Gema Sejati
13. PT Bangun Kepri Mandiri --- KM BKM
14. PT Ilham Larastiti Anugrah Sejahtera
15. PT Jasa Morindo Mandiri
16. PT Graha Mina Mandiri ----> KM Graha Mina (Daftar Lama)
17. PT Bima Sakti Kurnia ---> KM Laut Natuna 13, 14, 15
18. PT Karyakusuma Minabahari
19. PT Barelang Mina Sejati ----> KM Cahaya Laut
20. Grup S&T (AMBON)
21. PT S&T Mitra Mina Industri
22. PT Era Sistem Informasindo
23. KUMANA 1,2,3 (Merauke)
24. PT Arafura Mina Mulya Maritim
25. PT Binar Surya Buana
26. PT Maritim Timur Jaya
27. PT Minatama Mutiara
28. PT Anugerah Bahari Berkat
29. PT Ombre Lines
30. PT Chindo Zhengyang Mina
31. PT Maju Bersama Jaya
32. PT Samudra Fishery Indonesia
33. GRUP BURHAN URAY
34. PT Dwikarya Reksa Abadi
35. PT Avona Mina Lestari
36. PT Aru Samudera Lestari (Wanam)
37. PT Jade Taicindo Pratama
38. PT Jade Taicindo Pratama
39. PT Hansen Mina Jaya
40. PT Arulestari Samudera (Avona)
41. Grup Asman (WARABAL)
42. PT Sino Indonesia DEVY ERNIS | SUMBER: SATGAS ANTI ILEGAL FISHING
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo