Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.

23 Oktober 2024 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Unjuk rasa tersebut akan dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024. Aksi tersebut akan dilakukan di depan Istana Negara sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum bergerak menuju Istana Negara, massa akan terlebih dahulu berkumpul di Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) maupun di depan pintu Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas seberang Balai Kota Provinsi Jakarta. Ribuan buruh disebut akan ikut turun ke jalan menyuarakan kenaikan upah, dan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” kata Ketua Umum Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah buka suara terkait nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, UMP akan diketok pada tanggal 21 November mendatang.

“UMP tanggal 21 kan. Paling lambat ditetapkan oleh Gubernur tanggal 21 November,” ujar Indah ketika ditemui di Gedung Kemnaker, Selasa, 22 Oktober 2024.

Indah tidak bisa memastikan ada atau tidaknya kenaikan dari upah minimum tersebut. Menurutnya, besaran upah minimum nantinya akan bergantung pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan keluar pada tanggal 6 November. Data tersebut menyangkut soal pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang menjadi salah satu komponen perhitungan upah minimum.

“Kita lihat data dari BPS, akan tiba tanggal 6 November,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutan kenaikan upah minimum, Indah menyebut hingga saat ini belum ada serikat pekerja yang bersurat secara langsung ke Kemnaker untuk meminta kenaikan upah minimum. Permintaan tersebut, kata indah, selama ini hanya disampaikan di hadapan media. Namun ia menyebut, Dewan Pengupahan Nasional sudah ada permintaan untuk menaikkan komponen indeks tertentu atau alpha dalam metode perhitungan upah minimum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus