Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761, atau bertambah Rp329.380. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemprov DKI mengklaim penetapan kebijakan itu dengan menggunakan formula yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, penetapan juga dilakukan setelah rapat bersama berbagai pihak dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024.
“Kemarin sudah saya teken keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ucap Teguh.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah resmi memutuskan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan bahwa penetapan UMSP diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Keputusan tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI, besaran UMSP DKI tahun 2025 mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” ujar Hari di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2024, dalam siaran persnya.
Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta 2025 berdasarkan sektor atau sub-sektornya sebagai berikut:
Industri Pengolahan
- Industri pertenunan: Rp5.531.680 (ekspor serta non-usaha mikro kecil dan menengah atau non-UMKM).
- Industri pakaian jadi rajutan: Rp5.531.680 (ekspor dan non-UMKM).
- Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (ekspor dan non-UMKM).
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp5.531.680 (ekspor dan non-UMKM).
- Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), natrium silikat (water glass), oleum, aluminium sulfat, dan fatty acid: Rp5.504.696.
- Industri kimia dasar organik lainnya: Rp5.504.696.
- Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi argon, hidrogen, nitrogen, oksigen, asetilen, dan karbon dioksida: Rp5.504.696.
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi: Rp5.504.696.
- Industri perekat lem: Rp5.504.696.
- Industri pewarna atau pigmen, tinta, cat, zat pewarna, dan sejenisnya: Rp5.504.696.
- Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi selang plastik PVC, pipa PVC, dan selang plastik PP: Rp5.504.696.
- Industri kemasan dari gelas kaca: Rp5.504.696.
- Industri barang-barang dari semen dan konstruksi, meliputi tiang dan bantalan beton atau adukan semen (ready mix): Rp5.504.696.
- Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696.
- Industri kaca pengaman: Rp5.504.696.
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- Jasa perhotelan: Rp5.531.680 (bintang empat dan lima).
Jasa Keuangan
- Bank umum (bank devisa dan non-devisa): Rp5.531.680 (aset di atas Rp1 triliun dan non-UMKM).
- Bank syariah: Rp5.531.680 (aset di atas Rp1 triliun dan non-UMKM).
Pilihan editor: Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia