Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Video Perusakan Mainan Tak Ber-SNI Viral, Sri Mulyani Ubah Aturan

Ketentuan soal keharusan mainan yang dibawa dari luar negeri untuk koleksi pribadi bersertifikat SNI, akan diubah oleh Menteri Sri Mulyani.

24 Januari 2018 | 06.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membedakan aturan mengenai mainan impor wajib standar nasional Indonesia (SNI) untuk pribadi dan untuk diperdagangkan. Selama ini pengenaan aturan itu diberlakukan merata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian mengharapkan perlindungan terhadap industri dalam negeri, termasuk industri mainan. Di sisi lain pemerintah menyadari ada masyarakat yang membawa masuk mainan impor untuk koleksi pribadi. Namun tak ada aturan yang membedakan keduanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu, pemerintah akan membuat perbedaan. "Kalau orang membeli mainan 1, 2, 3, 4, 5 itu baik melalui online maupun membawa sendiri, itu untuk pribadi," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Sri Mulyani menyatakan pembedaan itu tak berarti pemerintah lepas dari situasi sulit. Pasalnya, banyak warga yang membeli mainan impor dalam partai kecil tapi untuk dijual kembali melalui media sosial, seperti Facebook atau Instagram.

Namun dia memastikan pemerintah akan terus memperbaiki layanannya. "Kami juga akan terus merespons keadaan di masyarakat," ujarnya. 

Masalah mainan SNI ini mencuat setelah sebuah video pemusnahan mainan impor viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pemilik mainan bernama Faiz Ahmad yang menghancurkan sendiri mainan yang dia beli di luar negeri. Mainan seharga Rp 450 ribu itu dihancurkan karena tak diizinkan oleh petugas Bea dan Cukai lantaran tidak memiliki sertifikat SNI. 

Berdasarkan keterangan tertulis Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, insiden tersebut terjadi di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu. Pemilik mainan telah dua kali mendatangi Kantor Bea dan Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang yang dibelinya.

Heru menyatakan mainan Faiz terpaksa dikembalikan atau dimusnahkan karena tak dilengkapi dengan dokumen SNI. Mainan itu akhirnya dihancurkan sendiri oleh Faiz. "Atas inisiatif sendiri (Faiz)," ujar pihak Bea dan Cukai dalam akun resminya.

Dengan ketentuan baru, seperti dikatakan Sri Mulyani, kolektor seperti Faiz akan bisa kembali membeli mainan dari luar negeri meski tidak ada sertifikat SNI.

VINDRY FLORENTIN | FAJAR FEBRIANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus