Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viostin DS dan Enzyplex Mengandung Babi, YLKI Usulkan Sanksi

YLKI mengusulkan BPOM memberikan sanksi produsen Viostin DS dan Enzplex karena produknya mengandung DNA Babi.

31 Januari 2018 | 16.06 WIB

Viostin DS dan Enzyplex yang dilarang beredar oleh Badan POM karena mengandung DNA babi, Selasa, 30 Januari 2018.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Viostin DS dan Enzyplex yang dilarang beredar oleh Badan POM karena mengandung DNA babi, Selasa, 30 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) menyatakan dua produk yakni Viostin DS dan Enzyplex terbukti melalui uji sampel mengandung DNA babi. Terkait hal itu, BPOM telah menginstruksikan perusahaan yang memproduksi suplemen dan obat tersebut untuk menarik seluruh produknya di pasaran dan menghentikan produksinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan bahwa salah satu hal konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Karena itu, jika BPOM telah mengumumkan bahwa dua produk tersebut mengandung babi, maka harus ada informasi di label produk yang bisa diakses oleh konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jika tidak ada tentu merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Informasi tersebut juga harus mencakup dalam iklan, mengingat mayoritas masyarakat adalah muslim di negeri ini,” kata Agus kepada Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.

Kerena itu, YLKI mendesak pada BPOM untuk segera berkoordinasi dengan dua perusahan terkait yang terbukti di dalam produksnya mengandung DNA babi. Jika diperlukan, kata Agus, BPOM bisa memberikan sanksi.

“Sanksi untuk menarik produk beredar yang tanpa informasi jelas. Sampai administrasi berupa pembekuan izin edar produk, jika terbukti melanggar ketentuan,” kata dia.

Dalam keterangan resmi BPOM, berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas, Viostin DS dan Enzyplex terbukti positif mengandung DNA babi. 

Menurut keterangan BPOM, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Selain itu, PT Medifarma Laboratories telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

Adapun, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus