Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur diminta membayar Rp 11 juta sebagai biaya pemindahan tiang listrik. PT PLN (Persero) buka suara soal informasi yang sempat viral tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, mengatakan PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang untuk menyediakan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Sdri. Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986," ujar Miftachul dalam keterangan yang diterima Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024.
Miftachul menuturkan pemindahan tiang tersebut menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, kata dia, perlu percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ucap Miftachul.
Adapun pembayarannya melalui saluran pembayaran resmi, yakni payment point online bank alias PPOB. Dia mengklaim, langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN.
Adapun yang meminta pemindahan tiang listrik adalah Khotijah, warga Sidokepung, Sidoarjo. Dalam video yang viral di akun TikTok @sholeh*****, ia menunjukkan surat dari PLN yang meminta pembayaran Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik.
"Yang menjadi aneh, kalau biaya tinggi, tiang listrik itu ditancapkan setiap tahun enggak pernah bayar, sewa juga enggak, tapi kok tiba-tiba dia minta Rp 11 juta itu itungannya gimana?" ujar seorang pria dalam video tersebut.