Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada usulan terkait aturan insentif aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara atau singkatnya ASN ke IKN. Usulan itu berupa pemberian insentif sebesar Rp 100 juta untuk tiap ASN yang pindah tugas ke ibu kota baru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi usulan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) membiyai insentif itu, Kementerian Keuangan masih mengkaji bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini Kemenkeu dan KemenPAN sedang melakukan koordinasi dan kajian pendalaman, menyangkut analisis beban kerja, risiko, keseimbangan, dan kemampuan keuangan negara," kata Prastowo melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini pun tak menjawab mengapa ASN harus diberikan insentif setelah mereka mendapatkan fasilitas tinggal di IKN. Dia tak menjelaskan apakah dalam kajian tersebut keuangan negara cukup untuk memberikan insentif kepada ASN itu. "Saat ini pembahasan masih berlangsung," ucap dia.
Soal usulan pemberian insentif kepada ASN, Prastowo mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kementerian PAN RB. "Ini domain Kementerian PAN RB," ucap dia. Sebelumnya ramai dibicarakan soal usulan insentif berupa tukin bagi ASN yang pindah ke IKN sejak akhir pekan lalu.
Namun Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas belum menjawab soal alasan rencana pemberian insentif Rp 100 juta kepada ASN yang diberikan kepada setiap ASN ke IKN. Hingga berita ini ditulis, Azwar belum merespons panggilan telepon dan pesan konfirmasi yang dikirim ke nomor ponselnya.
Kemenpan RB secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
“Penentuan jumlah ASN ke IKN, yakni Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin, 18 Februari 2024.
KAKAK INDRA PURNAMA | IKHSAN RELIUBUN | PANRB
Pilihan editor: ASN Pindah IKN Diusulkan dapat Rp 100 Juta, Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani