Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan telah melayangkan surat edaran berisi imbauan kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada para karyawan atau pekerjanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo mencatat sudah ada setidaknya 10 aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah membuat surat edaran ke perusahaan swasta berisi imbauan untuk segera membayarkan THR kepada karyawan-karyawannya," ujar Respati di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Maret 2025.
Ketentuan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada karyawan untuk Lebaran 2025 ini tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada aturan itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Adapun, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR. Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengungkapkan hingga menjelang Lebaran tahun ini pihaknya telah menerima 10 aduan terkait pembayaran THR.
“Ada 10 aduan soal pembayaran THR di Solo pada Lebaran tahun ini. Kami sedang menindaklanjuti penyelesaiannya,” kata Widyastuti.
Ia menyebut sebanyak 10 aduan tersebut ada yang dari pekerja yang bekerja di luar Kota Solo dan melaporkannya di Disnaker Solo. Perusahaan tersebut diketahui ada di Karanganyar.
“Karena pelapor warga Solo kita terima. Dan perusahaan pemberi THR ada di Karanganyar kita koordinasikan dengan Disnaker Karanganyar,” ungkapnya.
Widyastuti menjelaskan masalah yang dilaporkan berkaitan dengan belum terbayarnya THR sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai aturannya, batas waktu pembayaran THR tersebut adalah H-7 sebelum Lebaran.
“Mereka karyawan ini belum terima THR sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah,” katanya.
Dia memastikan dari yang melapor ini tidak ada satu pun eks karyawan Sritex Group. Untuk eks perusahaan PT Sritex sendiri diketahui memang belum membayarkan THR dan pesangon karena menunggu penjualan aset.
Ia memastikan Pemerintah Kota Solo akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti ada keterlambatan pembayaran THR atau tidak memberikan THR.
Terkait perusahaan di Solo yang mengajukan penundaan atau mencicil THR pada Lebaran tahun ini, Widyastuti mengatakan sejauh ini belum ada.
"Untuk aduan yang kami terima hanya soal perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai jadwal yang ditentukan," katanya. Widyastuti memastikan pihaknya akan terus pantau 10 aduan terkait pembayaran THR ini sampai selesai.
Pilihan Editor: Mengapa Penjualan Mobil Menjelang Lebaran pun Turun?