Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wapres: Wakaf Uang Diterima Nadzir, Dikembangkan Manajer Investasi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membeberkan pengelolaan dana wakaf uang yang sekarang sedang digalakkan pemerintah.

24 Maret 2021 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 November 2020. Pada kunjungan tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau satu persatu tahapan simulasi pemberian vaksin COVID-19. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi penjelasan soal pengelolaan dana wakaf uang yang sekarang sedang digalakkan pemerintah. Seperti halnya wakaf benda, wakaf uang ini masih akan diterima oleh para nadzir alias pihak pengelola.

"Pemerintah hanya memfasilitasi di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia,' kata Ma'ruf dalam acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference pada Rabu, 24 Maret 2021.

Tapi, para nadzir wakaf ini juga akan diseleksi dan disertifikasi. "Supaya jangan sampai tidak memiliki kedudukan yang benar," kata dia.

Selanjutnya, dana juga akan ditampung di lembaga keuangan tertentu yang ditunjuk agar lebih terjamin. Salah satunya yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang baru saja berdiri pada 1 Februari 2021.

Selanjutnya, dana wakaf ini akan dikembangkan oleh manajer investasi. Lalu, hasil investasi inilah yang akan dikembalikan ke nadzir untuk dimanfaatkan sesuai niat dari pemberi wakaf. Entah itu, untuk pendidikan, sosial, beasiswa, maupun pengembangan ekonomi masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meluncurkan gerakan nasional Wakaf Uang pada Senin, 25 Januari 2021. "Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” kata Jokowi.

Berdasarkan data yang diterima Jokowi, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp 2.000 triliun. Di mana, potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp 188 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus