Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Waspadai Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjol resmi yang terdaftar OJK agar terhindar dari jeratan utang.

10 Maret 2025 | 07.10 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Perbesar
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Saat ini, pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif yang banyak dipilih masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, tidak semua pinjol yang ada di pasar beroperasi secara sah. Beberapa di antaranya merupakan pinjol ilegal yang seringkali menjerat peminjam dengan bunga yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak etis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mouren M Monigir, menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal dan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun selama periode 2018-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, mayoritas korban pinjol ilegal berasal dari kalangan guru (42 persen), pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk dapat membedakan antara pinjol resmi dan yang ilegal agar tidak terjebak dalam masalah keuangan yang lebih besar. Berikut informasi lengkap terkait dengan ciri-ciri pinjol ilegal dan legal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjaman online atau pinjol ilegal adalah jenis pinjaman yang disediakan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman ini sering kali menawarkan proses pengajuan yang cepat dan mudah, namun di balik itu, terdapat suku bunga yang sangat tinggi serta denda atau biaya administrasi yang tidak wajar.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman.

3. Proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah.

4. Suku bunga, biaya pinjaman, dan denda yang tidak transparan.

5. Menggunakan ancaman atau intimidasi terhadap peminjam yang tidak mampu membayar.

6. Tidak menyediakan layanan pengaduan.

7. Tidak mencantumkan identitas pengurus atau alamat kantor yang jelas.

8. Meminta akses ke semua data pribadi yang ada dalam perangkat peminjam.

9/ Penagih utang tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

1. Rencanakan Keuangan dengan Baik

Banyak masalah keuangan muncul akibat kurangnya perencanaan yang matang. Dengan perencanaan keuangan yang baik, kita dapat memetakan pendapatan dan pengeluaran dengan lebih tepat. Cara sederhana untuk mengelola keuangan antara lain adalah dengan mencatat setiap pengeluaran, menyisihkan uang untuk dana darurat, menabung, dan melakukan investasi.

2. Tingkatkan Pengetahuan Keuangan

Penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman tentang cara mengelola uang dengan bijak. Literasi keuangan dapat diperoleh dengan mengikuti berbagai kelas atau kegiatan yang berfokus pada edukasi finansial. Pengetahuan ini juga dapat membantu kita terhindar dari tawaran pinjol ilegal yang menjanjikan kemudahan pencairan dana.

3. Tentukan Prioritas Pengeluaran

Mengelola keuangan dengan menetapkan prioritas pengeluaran juga merupakan cara untuk menghindari jeratan pinjol ilegal. Fokuskan pengeluaran pada kebutuhan pokok seperti makan, sewa rumah, transportasi, listrik, dan air, sementara pengeluaran untuk keinginan seperti liburan, konser, atau hiburan lainnya ditempatkan di urutan yang lebih rendah.

4. Hindari Gaya Hidup Konsumtif

OJK mencatat bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjaman online untuk tujuan konsumtif, seperti membeli gadget baru, berlibur, membeli pakaian, atau tiket konser. Gaya hidup hedonis yang mengikuti tren semacam ini sering kali berujung pada meningkatnya kredit macet pada pinjol resmi, bahkan berisiko terjerat pinjol ilegal.

5. Jauhi Kebiasaan Window Shopping

Window shopping berarti kebiasaan melihat-lihat produk di etalase toko. Saat ini, banyak orang yang menghabiskan waktu menatap layar gawai untuk melihat produk di e-commerce. Aktivitas ini bisa memicu keinginan membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan hanya karena tergoda oleh promo atau diskon.

6. Utang untuk Kebutuhan Produktif

Jika terpaksa meminjam uang melalui pinjol, pastikan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan yang produktif. Sebelum mengambil pinjaman, penting untuk memahami skema pembayaran, bunga, dan denda yang harus dibayar. Selain itu, pastikan memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK agar lebih aman.

7. Hindari Kebiasaan Gali Lubang Tutup Lubang

Salah satu cara untuk menghindari jeratan pinjol ilegal adalah dengan memahami kondisi keuangan secara menyeluruh. Hindari kebiasaan berutang untuk menutupi utang lainnya, yang dikenal dengan fenomena gali lubang tutup lubang. Jika kesulitan membayar pinjaman, cobalah untuk mengajukan perpanjangan waktu atau mencapai kesepakatan lain yang menguntungkan kedua pihak.

Andika Dwi dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus