DARI tahun ke tahun, penerimaan negara dari sektor pajak selalu dituntut lebih besar. Dan penerimaan itu memang meningkat. Kalau di awal Pelita IV, 1983/84, penerimaan pajak cuma sekitar Rp 3 trilyun, maka tahun lalu sudah mencapai Rp 7,3 trilyun. Tapi kalau dibanding-banding, antara Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka PPN-lah yang paling berarti peningkatannya. "PPh pada Pelita IV boleh dikatan flat, kalau dikoreksi dengan inflasi," kata Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad, dalam diskusi panel yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, akhir pekan lalu. Diskusi cenderung melebar, namun tak sampai membahas masalah pendayagunaan pajak, padahal justru inilah tema yang sebenarnya dipilih. Yang muncul malah hal-hal lain. Misalnya: soal penyimpangan pembayaran pajak, soal aparat dan struktur perpajakan, juga isu keadilan dan pemerataan pajak. Lalu timbul kesan -- seperti yang dikatakan Gunawan Sumodiningrat, staf P3PK UGM -- dalam mengumpulkan pajak, aparat pajak cuma 'berburu di kebun binatang'. Sementara itu Mar'ie menyadari benar keruwetan masalah pajak, yang dari dulu tak tuntas-tuntas itu. "Saya akui, di sana-sini masih ada kekurangan, tapi perbaikannya perlu waktu," katanya. Ia tetap optimistis bahwa target penerimaan pajak tahun anggaran 1988/89 yang sebesar Rp 9,1 trilyun itu bisa tercapai. Itu didasarkan pada kajian bahwa potensi wajib pajak yang belum tergali masih besar. Misalnya, wajib pajak PPh, sampai kini, baru sekitar 35% dari potensi teoritis. "Itu harus ditingkatkan secara berarti," kata Mar'ie. Dan untuk target pada Pelita V, penerimaan pajak per tahun direncanakan naik 20%, potensi wajib pajak PPh akan dinaikkan 4% rata-rata per tahun, sedangkan PPN 3% karena potensi yang tergali, kini sudah mencapai 53%. Caranya? Sederhana. "Tindakan habis-habisan (all out), mau tak mau, harus dilakukan," kata Mar'ie. Tentu saja, itu bukan hanya tindakan pemerintah, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Dengan kata lain, pemerintah yang menggali, namun wajib pajak-lah yang menyukseskan -- dalam arti, tidak menyembunyikan barang galian itu. Suhardjo Hs
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini