Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

YLKI Minta Kominfo Hentikan Konten Whatsapp Porno

Tulus mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan konten pornografi di emoticon atau GIF aplikasi chatting Whatsapp.

6 November 2017 | 16.35 WIB

Tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tentang GIF WhatsApp Konten. (Instagram/Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Perbesar
Tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tentang GIF WhatsApp Konten. (Instagram/Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan konten pornografi di emoticon atau GIF aplikasi chatting Whatsapp.

"YLKI juga mendesak managemen Whatsapp untuk mengubah dan memperbaiki konten dimaksud," kata Tulus Abadi dalam siaran tertulis, Senin, 6 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Simak: Polri Minta Kominfo Blokir Konten Porno di Whatsapp

Menurut Tulus YLKI baru-baru ini banyak menerima pengaduan dari konsumen terkait adanya konten bernuansa pornografi di emoticon Whatsapp.

Tulus mengatakan YLKI telah melalukan recheck terkait hal tersebut. Ia menilai benar adanya konten bernuansa pornografi di emoticon Whatsapp, baik dengan ilustrasi manusia, binatang, boneka teletubbies, kartun, dan lain sebagainya.
"Ini jelas sangat tidak positif untuk kebutuhan konsumen anak-anak dan remaja," kata Tulus.
 
Tulus juga meminta kalangan orang tua untuk mewaspadai penggunaan smartphone pada anak-anaknya agar tidak terpapar konten pornografi di Whatsapp tersebut.
 
HENDARTYO HANGGI

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus