Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Zulhas: Hanya Beras Khusus Impor yang Kena PPN 12 Persen

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan beras premium dan beras medium produksi dalam negeri tidak akan terkena PPN 12 persen.

23 Desember 2024 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan beras premium dan beras medium produksi dalam negeri tidak akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dia menyebut, jenis beras yang terkena penyesuaian tarif PPN adalah jenis beras khusus yang diimpor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beras premium, beras medium tidak kena (PPN 12 persen), yang kena beras khusus seperti beras (yang diimpor dari) Jepang, dan lan-lain,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mencontohkan, salah satu jenis beras khusus impor yang akan terkena tarif PPN 12 persen adalah beras shirataki.

Menurut Zulhas, terdapat miskonsepsi mengenai jenis beras yang terkena penyesuaian tarif PPN. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tiap jenis beras yang diproduksi di dalam negeri tidak akan terkena tarif PPN 12 persen.

“Yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen),” kata dia.

Dalam unggahan di laman Instagram pribadinya @zul.hasan pagi ini, Zulhas mengimbau pada masyarkaat agar tidak menebar informasi yang simpang siur mengenai pengenaan pajak pada bahan pangan beras. “Jangan menebar informasi yang simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena PPN 12 persen,” kata Zulhas.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan beras khusus berpeluang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun depan. Pasalnya, beras ini berbeda dengan beras medium dan premium yang dibebaskan pemerintah dari pajak itu.

“Enggak, kalau beras khusus beda (dengan beras medium dan premium yang bebas PPN). Nanti itu bicaranya kan,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Arief mengungkap, bahan-bahan pokok yang dikelola Bapanas tak akan dikenai PPN. Bahan-bahan pokok itu antara lain beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

Adapun beras khusus tak dikelola oleh Bapanas. Lembaga yang berdiri sejak Juli 2021 itu hanya mengelola beras medium dan premium. Karena itu, Arief mengatakan pemerintah masih mendiskusikan apakah beras khusus akan dikenai PPN.

“Ibaratnya gini, kalau daging, daging ruminansia biasa oke (bebas PPN). Tapi begitu bicara wagyu, kobe, dan lain-lain, ya kami mesti diskusi,” ujar Arief.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus