Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Zulhas: Permendag Tata Niaga Tanaman Kratom Segera Terbit

Pemerintah sepakat atur tata niaga kratom. Zulikifli Hasan akan terbitkan Permendag.

21 Juni 2024 | 15.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Daun Kratom (wikipedia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tata niaga tanaman kratom. “Akan segera dibuat Permendag-nya,” ujar dia saat ditemui di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Kamis, 20 Juni 2024, menyepakati pemerintah akan mengatur tata niaga tanaman kratom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PAN itu mengatakan selama ini kratom diperdagangkan hingga ekspor dengan terlalu bebas. Imbasnya, kualitas kratom tak terkontrol hingga menjadi buruk, harganya murah, dan nama Indonesia jelek di mata internasional.

Dalam Permendag itu, Zulhas mengatakan akan diatur kualitas kratom yang diperdagangkan. Meski volume perdagangan akan berkurang, dia mengatakan harganya akan menjadi kompetitif dan menguntungkan petani.

Peraturan itu juga akan mengatur eksportir kratom adalah mereka yang terdaftar. Eksportir itu harus bisa menjelaskan kepada siapa dan untuk apa ekspor kratom itu. Selain itu, eksportir harus memastikan kratom yang diekspor benar-benar memenuhi persyaratan.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta mekanisme ekspor hingga standardisasi kualitas tanaman kratom diatur. Jokowi menyampaikan pesan itu saat mengadakan rapat internal bersama sejumlah menteri.

"Tadi arahan Presiden supaya Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan lanjutkan riset,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Moeldoko menjelaskan kratom mengandung substansi sedatif dalam kadar tertentu. Oleh karena itu, pemerintah meminta BRIN untuk mengetahui seberapa besar kadar bahaya dari tanaman ini. Target bisa selesai pada Agustus 2024.

Di dalam negeri, standardisasi dan proses produksinya tanaman kratom bakal diawasi oleh BPOM. Produsen akan disurvei sehingga standar bisa terjaga dengan baik. BPOM diharapkan untuk lakukan tata kelola kratom sehingga tidak ada unsur unsur yang tidak sehat seperti bakteri Salmonella e coli dan logam berat.

Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. 

BNN sempat menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budidaya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Menurut data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$7,33 juta.

HAN REVANDA PUTRA | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus