Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkawinan merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan seorang. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, ada beberapa kondisi yang mengharuskan seseorang untuk mendapatkan izin khusus yang disebut dispensasi nikah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diamanatkan Mahkama Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam peraturan disebutkan bahwa batas usia minimal dibolehkan menikah adalah 19t ahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dispensasi ini diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur. Dispensasi diberikan dengan alasan yang mendesak dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
Adapun yang dimaksud sangat mendesak dalam hal tersebut adalah tidak ada jalan atau pilihan lain dan sangat terpaksa untuk dilangsungkan pernikahan. Selanjutnya yang dimaksud dengan bukti-bukti kuat adalah surat dari tenaga kesehatan yang mendukung alasan orang tua bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan.
Siapa yang bisa mengajukan dispensasi nikah?
Pengajuan atau permohonan dispensasi bisa dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi yang beraga Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bagi agama selain Islam kewenangan Pengadilan Negeri.
Syarat mengajukan dispensasi nikah dikutip dari sidoarjokab.go.id
1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa setempat
2. Membawa surat pengajuan pernikahan dari KUA
3. Membawa KK dan KTP-EL asli dan foto copy beserta orang tua
4. Membawa Dokumen Pendukung foto copy Izasah, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Surat Cerai, foto copy Surat Kematian
Cara mengajukan dispensasi nikah
1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di Kecamatan
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
3. Proses verifikasi oleh petugas di kecamatan
4. Dokumen jadi kemudian diserahkan kepada pemohon
Pilihan Editor: Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin