Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Akesori Unik Nicki Minaj di MTV VMA 2018 Karya Rinaldy Yunardi

Ini bukan pertama kalinya Nicki Minaj memakai karya desainer aksesori Rinaldy Yunardi

24 Agustus 2018 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nicki Minaj. Instagram.com/rinaldyyunardiofficial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Karya desainer aksesoris Rinaldy Yunardi, sering digunakan oleh beberapa selebriti Hollywood, seperti Kylie Jenner, Katy Perry, Ariana Grande, Madonna, Beyonce, dan Nicki Minaj. Belum lama ini, rancangannya kembali digunakan Nicki Minaj saat tampil di MTV Video Music Awards (VMA) 2018, di Radio City Music Hall, Amerika Serikat, Senin, 20 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, Nicki Minaj tampil seksi mengenakan busana berbentuk korset dengan detail yang unik dan rumit rancangan merek fashion Kroasia Zigman, short pants Balmain serta aksesoris kepala rancangan Rinaldy Yunardi. Aksesoris tersebut berbentuk butiran mutiara yang mengikuti bentuk rambut bob Nicki Minaj.

Meski bukan aksesori kepala yang besar dan heboh, butiran mutiara ini membuat penampilan wanita berusia 35 tahun ini terlihat unik dan elegan. Dipadukan dengan korset berwarna emas yang membuat dia terlihat bersinar dan mewah. 

 

Nicki Minaj pertama kali terlihat mengenakan karya Rinaldy Yunardi di video musik “No Frauds” yang berkolaborasi dengan Drake dan Lil Wayne di tahun 2017. Di musik video tersebut, Nicki Minaj terlihat mengenakan topeng emas dengan untaian mutiara berwarna rose gold. Ternyata sampai sekarang, Nicki Minaj masih menggemari karya desainer Indonesia memiliki perwakilan internasional di Hong Kong, The Clique, untuk  membantu labelnya ke pasar internasional.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus