Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Banyak Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Dinkes Kaitkan dengan Sugesti

Dinkes menegaskan penggunaan obat keras, termasuk Tramadol, sebagai doping hanya sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan.

18 Agustus 2023 | 22.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Obat keras hasil temuan BEM Unpas dari belasan warung di Bandung. (Dok.BEM Unpas)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 114 warga desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat keras seperti Tramadol. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan penggunaan obat keras sebagai doping hanyalah sugesti dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan obat-obatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sugesti karena biasanya yang dikonsumsi adalah obat antinyeri sedang sampai berat karena sinyal nyeri dikurangi, rasa nyeri berkurang. Setelah itu pasti ada efek enaknya," kata Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Eka, Muthia Sari, dalam siniar Kemencast, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muthia menyebut obat-obatan yang umumnya disalahgunakan masyarakat adalah Tramadol, Benzodiazepine, dan Trihexyphenidyl yang merupakan obat keras dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Selain itu, obat-obatan tersebut merupakan obat nyeri dengan klasifikasi sedang sampai berat sehingga umumnya digunakan oleh pasien operasi, penderita kanker, atau pasien kecelakaan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk disampaikan agar tidak ada lagi yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras. 

"Penggolongannya termasuk obat keras karena bekerja pada susunan saraf pusat jadi ada efek adiksinya," ujarnya.

Tiga golongan obat
Kemudian, dokter juga tidak dapat sembarangan memberikan resep. Terlebih lagi jika obat tersebut didapat tanpa resep dokter. Dia mengatakan peraturan tentang obat-obatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 917 Tahun 1993 dan diperbarui dalam Permenkes Nomor 949 Tahun 2000 tentang Wajib Daftar Obat.

"Penggolongan obat-obatan terbagi menjadi tiga, yakni obat bebas dengan logo lingkaran hijau yang bisa dibeli di manapun, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru dengan resep dokter dan batas maksimal, serta obat keras dengan logo lingkaran merah dengan huruf K yang hanya dapat dibeli di sarana pelayanan kefarmasian yang berizin," paparnya.

Dia berharap masyarakat lebih memperhatikan jenis obat dan cara penggunaannya untuk menghindari kasus penyalahgunaan obat keras.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus