Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Cara dan Syarat Klaim Kacamata Menggunaan BPJS

Program subsidi kacamata BPJS ini sayang untuk dilewatkan

15 November 2024 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak hanya urusan berobat. Melalui BPJS, masyarakat juga bisa mendapat layanan alat kesehatan tertentu, salah satunya kaca mata. Ini menjadi kabar baik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang membutuhkan alat bantu penglihatan. Layanan ini juga sangat membantu bagi mereka yang rutin memakai kacamata, mengingat kacamata adalah kebutuhan penting bagi sebagian orang dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

BPJS Kesehatan menjamin pemberian alat bantu kesehatan, termasuk kacamata, kepada peserta JKN-KIS. WHO melaporkan bahwa pada tahun 2019, sekitar 2,2 miliar orang di dunia mengalami gangguan penglihatan, dan lebih dari 1 miliar di antaranya sebenarnya dapat dicegah. Menurut Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom, "Tidak dapat diterima bahwa 65 juta orang menderita kebutaan padahal penglihatan mereka dapat diperbaiki dalam semalam melalui operasi katarak.

Selain itu, lebih dari 800 juta orang kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari karena mereka tidak memiliki akses terhadap kacamata.” Dengan menyediakan subsidi kacamata, BPJS Kesehatan turut mendukung upaya untuk mengurangi gangguan penglihatan yang dapat diatasi dengan penggunaan alat bantu ini.

Besaran Subsidi BPJS Kesehatan untuk Kacamata

Subsidi untuk pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai kelas keanggotaan peserta. Besaran subsidi ini dibagi menjadi tiga kategori:

  • Kelas 3: sebesar Rp165.000,
  • Kelas 2: sebesar Rp220.000,
  • Kelas 1: sebesar Rp330.000.

Jika harga kacamata yang dibeli melebihi subsidi yang diberikan, peserta harus menanggung kekurangannya. BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi kacamata setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta.

Persyaratan Mendapatkan Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendapatkan kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, seperti berikut:

  • Kacamata diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali.
  • Minimal ukuran lensa yang bisa diklaim adalah spheris 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri.
  • Klaim hanya bisa dilakukan dengan resep dari dokter spesialis mata.

Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Prosedur untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pastikan membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan KTP beserta kartu asli serta resep dari dokter yang sudah dilegalisir.
2. Kunjungi faskes pertama seperti puskesmas atau klinik yang ditunjuk BPJS untuk mendapatkan rujukan ke poli mata.
3. Setelah mendapat rujukan, lakukan pemeriksaan lanjutan di poli mata pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
4. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep untuk pembuatan kacamata.
5. Legalisir resep kacamata tersebut di loket BPJS di rumah sakit atau FKRTL.
6. Bawa resep ke optik yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan kacamata sesuai dengan subsidi yang diberikan.

Ketentuan Tambahan

BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk kacamata dengan ukuran minimal lensa spheris 0,5 dioptri atau lensa silindris 0,25 dioptri. Pastikan ukuran lensa sesuai kebutuhan agar subsidi yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan optimal. Selain itu, peserta dapat memilih frame sesuai preferensi dengan menambah biaya pribadi jika harga frame melebihi subsidi yang disediakan.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANDIKA DWI | ANNISA FIRDAUSI | MEYLINDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus