Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Cara Mengubah Data Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

Pembaruan data di Kartu keluarga perlu dilakukan karena KK bersama KTP merupakan dua dokumen yang kerap diperlukan untuk berbagai hal.

15 Agustus 2021 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
19_ekbis_ektp

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Pamungkas kembali menjadi sorotan publik. Namun, kali ini bukan dalam hal sepak bola, tetapi soal dugaan bahwa ia mencoret nama anak sulungnya, Jane Abel, dari Kartu Keluarga (KK) dengan alasan agar lebih mudah dalam mengurus administrasi di Solo, tempat Jane berkuliah saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terlepas dari kebenaran dugaan tersebut, seperti apa mekanisme untuk mencoret nama anak dari KK?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman indonesia.go.id, Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.

Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib karena KK memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.

Jika Anda ingin mencoret nama anak dari KK, mekanismenya adalah sebagai berikut seperti dikutip dari laman indonesia.go.id:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Selain itu, apabila Anda ingin membuat KK baru, mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
  2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Fotocopy buku nikah
  • Surat keterangan pindah datang (bagi penduduku datang)

Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, dan KK rusak.

A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)

Syaratnya:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK

Syaratnya:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

C. KK yang hilang atau rusak

Syaratnya:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  • KK yang rusak
  • Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga atau KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus