Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengunggah video berisi tentang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang menguji coba keamanan air dengan mememinumnya langsung dari keran saat berada di Ibu Kota Nusantara atau IKN pada Jum'at, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video itu Jokowi lantas memamerkan kondisi air di IKN yang bersih dan aman untuk dikonsumsi, hingga bisa langsung diminum. "Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN, Bapak Basuki Hadimuljono, sudah melakukan uji coba terhadap air minum dari Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) yang merupakan bagian dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku," tulis Jokowi dalam akun Instagramnya @jokowi.
Air Keran yang Bisa Langsung Diminum
Air keran yang bisa langsung diminum adalah air yang diolah dan didistribusikan melalui sistem perpipaan kota atau wilayah tertentu, sehingga aman untuk dikonsumsi langsung tanpa perlu dimasak atau diolah lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberadaan air keran yang layak diminum merupakan indikator penting dari sistem pengelolaan air bersih yang baik di suatu daerah. Air keran rumah Anda harus aman untuk diminum, tetapi Anda dapat memasang filter dan menjalankan pengujian untuk memastikannya
Standar Air Keran yang Bisa Langsung Diminum
Untuk memastikan air keran layak minum, air tersebut harus memenuhi berbagai standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan dan lingkungan setempat. Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) menetapkan standar dan peraturan untuk berbagai kontaminan dalam air minum publik, termasuk kuman dan bahan kimia penyebab penyakit.
Sebagai bagian dari The Safe Drinking Water Act atau SDWA, EPA telah menetapkan tingkat kontaminan maksimum, serta persyaratan penanganan untuk lebih dari 90 kontaminan yang berbeda dalam air minum umum.
Peraturan Air Minum Primer Nasional atau NPDWR adalah standar dan teknik pengolahan yang harus diikuti oleh sistem air publik. Peraturan ini melindungi kesehatan masyarakat dengan membatasi tingkat kontaminan dalam air minum.
Jutaan orang Amerika mendapatkan air keran mereka dari sistem air publik. Air ini berasal dari sungai, danau, dan waduk. Untuk menjaga air keran tetap aman diminum, EPA juga mengharuskan semua sistem air publik untuk membagikan Laporan Kepercayaan Konsumen (CCR) tahunan kepada pelanggan paling lambat tanggal 1 Juli setiap tahun. Laporan kualitas air ini mencantumkan kontaminan dalam air keran Anda dan kadarnya pada saat pengujian.
Sementara di Indonesia, untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.
Menurut Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi BSN, Wahyu Purbowasito, ruang lingkup SNI 3553:2015, menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.
Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Syarat mutu SNI air mineral, Wahyu melanjutkan, terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
CDC | CLEVELAND CLINIC | BSN.GO.ID
Pilihan editor: The Indonesian Institute Pertanyakan Urgensi Pemerintah Sewa Seribu Mobil untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN