Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Kartu Identitas Anak untuk Si Kecil, Cek Manfaat dan Persyaratan

Bukan hanya orang dewasa yang harus punya kartu identitas, si kecil juga sebaiknya dilengkapi Kartu Identitas Anak. Cek manfaat dan cara membuat.

4 Januari 2022 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Anak-anak juga memiliki kartu identitasnya sendiri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Menurut Kemendagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri. Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.

KIA juga digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga mencegah perdagangan anak. Bila anak belum memiliki KIA, Anda bisa mendaftarkannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Berikut syarat mengurus KIA, melansir laman resmi Indonesia Baik.

KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun
-Tidak perlu menyertakan foto
-Mendaftar ke Dinas Dukcapil
-Membawa Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli)
-KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran KIA

Untuk anak usia 5-17 Tahun
-Membawa foto anak ukuran 2 x 3
-Mengurus ke Dinas Dukcapil
-Membawa KTP dan KK orang tua (asli)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus