Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Anak-anak juga memiliki kartu identitasnya sendiri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Menurut Kemendagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri. Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
KIA juga digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga mencegah perdagangan anak. Bila anak belum memiliki KIA, Anda bisa mendaftarkannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Berikut syarat mengurus KIA, melansir laman resmi Indonesia Baik.
KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun
-Tidak perlu menyertakan foto
-Mendaftar ke Dinas Dukcapil
-Membawa Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli)
-KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran KIA
Untuk anak usia 5-17 Tahun
-Membawa foto anak ukuran 2 x 3
-Mengurus ke Dinas Dukcapil
-Membawa KTP dan KK orang tua (asli)