Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Megawati Beri Ganjar Pranowo Kopiah, Apa bedanya dengan Peci?

Megawati kenakan kopiah kepada Ganjar Pranowo, saat tetapkan sebagai Capres 2024 dari PDIP. Apa bedanya kopiah dengan peci?

24 April 2023 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. PDI Perjuangan resmi menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. ANTARA FOTO/Monang/mrh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menghadiahkan sebuah kopiah bewarna hitam kepada Ganjar Pranowo. Megawati memberikan kopiah tepat setelah mengumumkan Ganjar sebagai calon presiden atau Capres 2024 dari PDIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya memberikan kopiah, karena kalau kita melihat budaya orang Indonesia, kita itu adalah berkopiah. Bung Karno mengatakan itu adalah identitas dari nasionalme kita yang disebut nasional relijius," kata Megawati di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 21 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati berharap kopiah hitam itu bisa menjadi sebuah simbol bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap juga masyarakat tak lagi melihat seseorang dari agamanya, namun harus sebagai warga bangsa.

Seperti diketahui, kopiah merupakan sejenis penutup kepala yang identik dengan masyarakat Indonesia, dan biasanya menjadi ciri khas bagi para pejabat Indonesia. Kopiah berbeda dengan peci, meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, nyatanya kedua jenis topi ini punya sejarah yang berbeda pula.

Mengenal kopiah dan peci 

Mengutip publikasi Kopiah/Peci sebagai Salah Satu Atribut Identitas Bangsa Indonesia, kopiah dan peci merupakan bagian dari atribut busana kaum pria di Indonesia yang cukup  populer. 

Penggunaan dan desain kopiah maupun peci berkembang sebagai atribut busana resmi di kalangan pemerintah  dan atribut busana keseharian masyarakat Indonesia yang puncaknya terjadi pada pertengahan abad ke-20. Keduanya kemudian disepakati secara sosial sebagai salah satu atribut yang  identik dengan bangsa Indonesia, meski asal usulnya bukan berasal dari kebudayaan Indonesia asli. 

Perbedaan kopiah dan peci 

Kopiah

Istilah kopiah berasal dari bahasa Arab ‘keffieh’, ‘kaffiyeh’, atau ‘kufiya’. Namun nyatanya, bentuk fisik dari kaffiyeh berbeda dengan kopiah yang biasa kita lihat. Kaffiyeh dibuat dari bahan kain katun segi empat yang ditangkupkan di atas kepala. Biasanya, pola kain kaffiyeh berbentuk kotak-kotak kecil seperti jala ikan. 

Sementara itu, kopiah biasanya berwarna hitam, berbentuk lonjong, pipih di dua ujungnya. Bagian luar kopiah dibuat dari bahan jenis beludru yang lembut.

Peci

Istilah peci mulai dikenal sejak masa penjajahan Belanda. Kala itu dikenal dengan sebutan ‘petje’, yaitu kata ‘pet’ yang diberi imbuhan ‘-je’ atau ‘tje’ yang makna harfiahnya berarti ‘kecil’.

Bentuk fisik dari peci biasanya bulat, berbeda dengan kopiah yang berbentuk lonjong. Motif dan kreasi dari peci pun lebih beragam, jika dibandingkan dengan kopiah.

Saat ini penggunaan kopiah dan peci di kalangan masyarakat dan pemerintahan tak sepopuler dulu, namun keduanya masih tetap digunakan pada ritual peribadatan kaum muslim di Indonesia, pelantikan pejabat pemerintahan, dan  untuk keperluan fashion atau mode. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki jenis dan desain kopiah dan peci masing-masing

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus