Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Minum Kopi Cukup 2-3 Cangkir Sehari, Ini Sebabnya

AHA menyebut tambahan gula atau minum terlalu banyak minum kopi dapat menghilangkan beberapa manfaat sehatnya. Cek anjuran minum kopi yang pas.

8 Januari 2023 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kopi instan. Foto: Pixabay/Clayton Majona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mengonsumsi sesuatu secara berlebihan dapat berakibat buruk, termasuk kopi, terlepas dari manfaat kesehatannya. Menurut Asosiasi Jantung Amerika (AHA), menambahkan gula atau minum terlalu banyak minum kopi dapat menghilangkan beberapa manfaatnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terlalu banyak gula tambahan dari krimer dan minuman campuran dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan terlalu banyak kafein dapat mengganggu tidur. Seperti dilansir dari Livestrong, orang dapat dengan aman mengonsumsi hingga 400 miligram kafein per hari, yaitu sekitar 4-5 cangkir kopi. Begitu menurut Badan Pangan dan Obat-Obatan Amerika Serikat (FDA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2-3 cangkir
Beberapa orang lebih sensitif terhadap kafein daripada yang lain dan karena itu merasakan efeknya lebih cepat daripada yang lain. Kemudian, mengenai manfaat kopi untuk harapan hidup lebih panjang, sebagian besar penelitian tentang kopi merekomendasikan jumlah yang ringan hingga sedang atau 2-3 cangkir per hari dan minum kopi hitam biasa merupakan pilihan terbaik.

Jika tidak menyukai kopi hitam biasa, cobalah dengan salah satu merek krimer kopi sehat yang rendah gula tambahan dan lemak jenuh. Umur panjang atau harapan hidup lebih panjang mengacu pada jumlah tahun seseorang hidup. Tetapi, ini bukan hanya tentang hidup lama tetapi juga tentang hidup sehat selama tahun-tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus