Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

MUI Klarifikasi Isu Persiapan Fatwa Haram Netflix

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi isu persiapan fatwa haram Netflix.

23 Januari 2020 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Netflix. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan majelis tidak pernah melakukan pembahasan tentang persiapan fatwa haram untuk platform Netflix. "Tidak mungkin memfatwakan platform," katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Asrorun Niam, MUI hanya membahas dan menetapkan fatwa tentang sosial, kemasyarakatan, dan perkembangan teknologi, serta konten. "Platform itu bisa digunakan untuk kepentingan yang baik. Platform apapun yang menggunakan konten terlarang agama tidak dibenarkan," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asrorun Niam menyatakan tidak tahu-menahu apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin perihal persiapan fatwa untuk Netflix. "Yang pasti komisi fatwa belum pernah membahasnya," katanya.

Sebelumnya, mengutip bisnis.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengakui media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia. Dia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.

Hasanuddin menyarankan agar pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. "Termasuk jika ada konten negatif di Netflix," kata Hasanuddin, Rabu 22 Januari 2020.

Hingga saat ini, menurut Hasanuddin, MUI masih belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif tersebut di Netflix. Padahal, kata dia, fatwa seputar perilaku seks menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri, sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.

Catatan redaksi: Artikel ini telah kami ubah dari versi awal karena ada bantahan dari narasumber. Artikel kami yang semula berasal dari kerjasama dengan Bisnis.com (MUI Siap Keluarkan Fatwa Haram Untuk Platform Netflix)

Kami telah melakukan pengecekan ulang dan meluruskan informasi tersebut. Terima kasih

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus