Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli terapi okupasi Endang Widiyaningsih mengatakan keluarga berperan penting dalam proses terapi penyembuhan pasien stroke karena mayoritas dilakukan dalam pengawasan keluarga di rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penting karena keluarga membantu sekali selama 24 jam di rumah dibandingkan terapi di Rumah Sakit yang durasi maksimalnya hanya satu jam," katanya dalam acara diskusi terkait peran terapi okupasi bagi pasien stroke, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Endang mengatakan pengobatan pasien stroke memerlukan dukungan keluarga karena terapi penyembuhan di rumah sakit berdurasi maksimal satu jam dengan intensitas 1-3 hari per minggu. Selebihnya, terapi penyembuhan dilakukan di rumah berdasarkan rekomendasi dan standar operasional prosedur (SOP) dari terapis okupasi.
"Jika keluarga tidak terlibat maka juga akan berpengaruh pada hasil terapi yang akan didapat," ujar praktisi yang praktik di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono Jakarta itu.
Perhatikan aspek penting
Dia juga mengatakan keluarga yang membantu terapi penyembuhan stroke perlu memperhatikan beberapa aspek dalam terapi tersebut agar dapat memperoleh hasil yang maksimal. Misalnya kegiatan latihan makan, keluarga perlu memperhatikan bagaimana cara pasien memegang alat makan agar pasien stroke dapat kembali melakukan seperti semula.
"Kalau pasien tidur, perhatikan juga posisinya. Kalau tidur, sisi tubuh yang tidak bisa digerakkan tidak boleh tertindih karena akan mempengaruhi proses penyembuhan, maka perlu diganjal dengan bantal," ungkapnya.
Okupasi terapi adalah perawatan yang bertujuan membantu orang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, serta kognitif. Okupasi terapi telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 571 Tahun 2008 yang berperan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup pasien agar dapat hidup mandiri dengan baik meski dengan memodifikasi alat, cara, dan lingkungan.