Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Perlunya Anak Diajarkan Disiplin Protokol Kesehatan selama PTM

Anak perlu diajarkan disiplin protokol kesehatan selama PTM. Edukasi anak soal melaksanakan kebiasaan baru harus terus menerus dilakukan.

2 Agustus 2022 | 09.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk COVID-19, Reisa Broto Asmoro, menyatakan anak perlu diajarkan disiplin protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka (PTM). Ia menekankan edukasi anak soal melaksanakan kebiasaan baru harus terus menerus dilakukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kita melepas anak ke sekolah, pastikan dia sudah bisa memakai masker yang baik dan benar, tahu kapan cuci tangan, kapan buka masker untuk makan, ajarkan dia untuk menilai risiko," ujar Reisa. "Jadi, orang tua, tenaga pendidik, semua yang ada di lingkungan sekolah harus tahu bagaimana cara menerapkan adaptasi kebiasaan baru ini." 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menambahkan pengawasan anak disiplin protokol kesehatan penting di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. "Tentunya kalau ke sekolah bawa masker cadangan, masker harus diganti paling tidak empat jam sekali, membawa penyanitasi tangan, diajarkan jaga jarak," ujarnya.

Reisa juga meminta sekolah untuk memastikan anak didiknya sudah divaksinasi lengkap agar mendapatkan perlindungan. "Kalau sudah ada di atas 18 tahun sudah harus vaksinasi penguat. Jadi, kalau sudah punya perlindungan diharapkan bisa membentengi anak-anak," ucapnya.

Reisa juga mengingatkan pemberhentian PTM bisa dilakukan jika terdapat klaster COVID-19 di sekolah. Pemberhentian itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Menurutnya, penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans angka positive rate di satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

"Kalau terjadi klaster di satuan pendidikan, surveilans positive rate-nya lebih dari lima persen, itu harus dilakukan pemberhentian PTM selama tujuh hari," tuturnya.

Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala COVID-19, dilakukan paling sedikit selama lima hari. "Memang harus diterapkan gas dan rem," ucapnya.

Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menambahkan orang tua dan guru harus tetap mengawasi anak-anak dengan ketat agar tidak terpapar COVID-19. "Orang tua, guru, sekolah harus menjaga betul karena anak-anak bisa saja tertular di luar sekolah lalu dibawa ke sekolah," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus