Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DIAN, 42 tahun, menyambut gembira rencana pemerintah membuka kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah mulai awal 2021. Putranya, Rafi, 8 tahun, menyatakan hal yang sama. “Dia sudah ingin kembali ke sekolah dan bermain bersama teman-temannya,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama delapan bulan, Dian mendampingi putranya belajar di rumah. Kegiatan sekolah sehari-hari Rafi dimulai dengan mengisi presensi pada pukul 7 pagi secara daring. Pelajaran lalu disampaikan melalui aplikasi Zoom. Menurut Dian, terkadang Rafi tidak berkonsentrasi dan sibuk bermain game. “Kalau bosan, Rafi mematikan videonya sehingga tidak muncul wajahnya di laptop,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan pembelajaran jarak jauh di seluruh Indonesia. Ratusan ribu sekolah harus tutup untuk mencegah terciptanya kluster penyebaran di lingkungan pendidikan. Jutaan siswa di seluruh Indonesia belajar secara daring dan tidak bertemu dengan rekan-rekannya di sekolah.
Setelah delapan bulan pembelajaran online, pemerintah membolehkan kegiatan belajar tatap muka pada masa pandemi mulai Januari 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kegiatan sekolah diselenggarakan dengan aturan dan syarat ketat. “Kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua,” ucapnya, akhir pekan lalu.
Menurut Nadiem, kegiatan belajar tatap muka itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut disebutkan pembelajaran tatap muka dibolehkan di semua zona meski pandemi Covid-19 belum usai. Peta warna risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah. Namun, kata Nadiem, pemerintah daerah memiliki kewenangan mutlak dalam mengeluarkan izin belajar di sekolah sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Nadiem mengatakan kegiatan belajar online sudah berjalan baik selama pandemi. Namun pembelajaran tanpa tatap muka terlalu lama akan berdampak negatif terhadap anak didik. Selain itu, tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial tidak terdeteksi selama belajar di rumah.
Izin pembelajaran tatap muka dapat diberikan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap di setiap wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” tutur Nadiem.
Kendati pemerintah mengizinkan kegiatan belajar di sekolah, Nadiem menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan permintaan daerah. Alasannya, para kepala daerah yang memahami kondisi dan kebutuhan dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap menekan laju penyebaran virus corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Nadiem menjelaskan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat umum tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dijalankan secara berjenjang. “Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya belajar tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah harus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar-mengajar tatap muka. “Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi kluster baru dalam pendidikan,” tuturnya.
Tito meminta pemerintah daerah mensosialisasi informasi bahwa pembelajaran tatap muka tetap menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, perlu pengawasan dan evaluasi ketat dari pemerintah pusat. “Bila terjadi kluster karena tatap muka dan daerah sudah bertindak, kami akan memperkuatnya. Tapi, kalau daerah belum bertindak, atau kurang cukup bertindak, maka ini perlu dukungan dari pusat,” katanya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan akan meningkatkan peran pusat kesehatan masyarakat untuk mendukung kegiatan belajar di sekolah. Pemerintah daerah diminta memberikan keputusan yang tepat mengizinkan kembali pembelajaran tatap muka.
Kementerian, Terawan menambahkan, akan mengawasi dan membina satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan. “Selain meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian Covid-19,” ucapnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mendukung kebijakan belajar tatap muka. Menurut dia, pemerintah daerahlah yang paham dan bisa mengambil peran untuk menentukan metode pembelajaran sesuai dengan wilayah masing-masing. Ia menyebut penyerahan kewenangan pemberlakuan pembelajaran tatap muka kepada daerah sebagai langkah bijaksana.
Doni mengingatkan pemerintah daerah agar membuat pertimbangan secara matang sebelum memberikan izin belajar di sekolah. Penyelenggara pendidikan dan pemerintah diminta mengikuti arahan pemerintah pusat.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono menyatakan kesehatan dan keselamatan dalam kegiatan belajar tatap muka adalah yang utama. “Para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah menyiapkan pembelajaran tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen bersama, khususnya pemerintah daerah,” ujarnya.
EKO WAHYUDI, ALI NUR YASIN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo