Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang membahas prosedur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, termasuk rokok elektrik. Aturan itu diterbitkan pada 30 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa pemberlakuan Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik (REL) akan dimulai pada 1 Januari 2024. Menurutnya, aturan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deni menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan masa transisi dalam pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan 2018. “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat,” kata Deni dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Desember 2023.
Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, berdasarkan PMK Nomor 143/PMK/2023 Pajak Rokok termasuk Rokok elektrik dikenakan tarif sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.
Pelaksanaan pemungutan mengikuti petunjuk teknis yang tertuang dalam Lampiran, menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Keseluruhan aturan tersebut bertujuan untuk memberlakukan dan mengatur pajak yang dikenakan pada Rokok, mencakup Rokok elektrik, dengan ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bahaya Rokok Elektrik
Rokok elektrik merupakan perangkat yang dirancang untuk merokok dengan mengubah cairan menjadi uap, berbeda dengan rokok konvensional yang menggunakan daun tembakau yang dibakar.
Cairan yang digunakan dalam rokok elektrik dikenal sebagai e-liquid. Meskipun beberapa e-liquid mungkin mengandung nikotin, ada juga yang tidak. Umumnya, e-liquid mengandung berbagai bahan tambahan seperti perasa dan bahan kimia yang dapat memengaruhi kesehatan manusia.
Rokok elektrik hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran, lazimnya dilengkapi dengan baterai, elemen pemanas, dan wadah untuk e-liquid. Bentuknya bervariasi, termasuk pipa, pena, rokok konvensional, cerutu, dan lainnya.
Meskipun beberapa pihak menyebutkan bahwa rokok elektrik lebih aman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas melarang penggunaannya karena bahan-bahannya hampir sama dengan rokok biasa. Penelitian dari World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektrik dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan paru-paru.
Selain berisiko bagi pengguna, rokok elektrik juga dapat memaparkan orang di sekitarnya, termasuk non-perokok, terhadap nikotin dan zat kimia berbahaya lainnya.
Risiko yang mungkin terjadi akibat penggunaan rokok elektrik termasuk ledakan dan kebakaran, ketergantungan pada nikotin, gangguan perkembangan otak pada anak-anak dan remaja, dampak beracun pada perkembangan janin selama kehamilan, serta kerusakan paru-paru akibat zat berbahaya yang terdapat dalam uap rokok elektrik.
ANANDA BINTANG I DEFARA DHANYA PARAMITHA I DIAN RAHMAWAN