Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Urusan nikah siri menjadi salah satu topik pembicaraan netizen, setelah selebritas yang lagi naik daun, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku telah nikah siri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal keduanya menggelar akad nikah secara bersar-besaran yang ditayangkan televisi dan diketahui publik pada 19 Agustus 2021 lalu. Itu artinya, pasangan tersebut mengadakan dua kali akad nikah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nikah siri banyak dilakukan dengan berbagai alasan. Pernikahan yang menjalin ikatan antara dua orang memiliki banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya syarat yang ditentukan agama dan keyakinan, pernikahan juga diatur oleh hukum positif di Indonesia.
Arti kata nikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Sedangkan nikah siri merupakan pernikahan yang disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, namun menurut agama Islam telah dinyatakan sah.
Pernikahan dalam Islam dinyatakan sah apabila memenuhi rukun nikah, yang menjadi syarat wajib untuk dipenuhi. Nikah siri adalah istilah yang populer di kalangan masyarakat untuk pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak tercatat di dokumen negara.
Sedangkan di Indonesia, hukum yang mengatur tentang pernikahan telah dimuat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Sahnya suatu pernikahan menurut UU Pernikahan ini tertera pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. D.Y Witanto dalam bukunya Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan menyatakan tujuan pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum.
Apabila telah dilaksanakannya nikah siri, untuk mendaftarkan pernikahan tersebut secara sah tercatat dalam hukum negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sehingga tidak perlu dilakukannya ijab Kabul ulang. Adapun Ketentuan alasan pengajuan dan ketentuan lainnya tentang Itsbat Nikah diatur melalui Kompilasi Hukum Islam.
Prof. Dr. Asasriwarni, MA, MH dikutip melalui nu.or.id mengakatan Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-hak seperti surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi berwenang dan memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum bagi masing-masing pasangan suami istri yang telah melakukan nikah siri.
RAHMAT AMIN SIREGAR