Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pada 12 Januari 2022, pemerintah memulai pelaksanaan program penyuntikan vaksin booster di Indonesia.
Namun ada syarat dan tata cara yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan vaksin ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari laman covid19.go.id, untuk mendapatkan vaksin booster, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yaitu berusia 18 tahun ke atas terutama lansia dan kelompok penderita masalah kekebalan tubuh, dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, agar bisa mendaftar vaksin booster, masyarakat bisa dengan membuka website PeduliLindungi di pedulilindungi.id lalu masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, dan klik periksa untuk memunculkan status dan tiket vaksinasi.
Cara lain adalah dengan membuka aplikasi PeduliLindungi di ponsel, masuk dengan akun yang terdaftar dan masuk ke menu “Profil” untuk mengecek Status dan jadwal vaksinasi booster di menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”. Setelah mendaftar bisa melihat tiket vaksin di menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Sementara itu, ada lima vaksin booster yang diizinkan BPOM untuk diberikan kepada masyarakat, yaitu Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, Vaksin Pfizer, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Moderna, dan Vaksin Zifivax.
WINDA OKTAVIA
Baca juga : Riza Patria Sebut 2.200 Orang Terima Vaksinasi Booster di Jakarta