Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nirina Zubir menerima dua sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut aktris 44 tahun itu, sertifikat tanah yang diterimanya merupakan bukti bahwa para korban mafia tanah bisa merebut hak miliknya kembali. Nirina Zubir juga menyebut kasusnya bisa dijadikan sebuah pelajaran bahwa tidak ada seorang yang dapat melawan hukum. Oleh karena itu, para korban diharapkan tidak takut untuk melapor.
"Jadi di sini Nirina bersama Kementerian ATR/BPN bersama-sama kita di sini, ingin menggebuk mafia tanah. Jadi suarakanlah," kata Nirina Zubir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis Nirina Zubir menunjukkan sertifikat tanah miliknya setelah diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir setelah kasus sengketa tanah yang sertifikatnya sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya sejak tahun 2018. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Nirina Zubir Dapatkan Kembali 6 Sertifikat Tanah Keluarganya
Sebelumnya, diketahui ada 8 sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir yang digelapkan oleh ARTnya. Pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu, bintang film Keluarga Cemara itu sudah mendapatkan kembali 4 sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Saat itu, Nirina Zubir mengungkapkan kebahagiaannya bisa kembali mendapatkan apa yang menjadi hak keluarganya. Selama 5 tahun dia dan keluarga berjuang melawan mafia tanah dan akhirnya membuahkan hasil yang baik.
AHY Komitmen Berantas Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kiri) bersama artis Nirina Zubir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir setelah kasus sengketa tanah yang sertifikatnya sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya sejak tahun 2018. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AHY mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini sebagai bukti bahwa Pemerintah serius dalam membasmi mafia tanah. "Ini menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua, bahwa yang pertama, tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah, siapapun dia," ujar AHY.
AHY juga menyampaikan para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban. Menurutnya, kasus yang dialami Nirina Zubir hanyalah satu dari sekian banyak aksi dari mafia tanah. AHY memastikan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah tanpa melihat status sosialnya.
Namun demikian, AHY meminta masyarakat sabar dalam mengikuti proses hukum sebab mengembalikan hak milik membutuhkan waktu. "Kita lindungi, kita bela, kita perjuangkan, bukan hanya untuk individu yang sering jadi korban, kadang perusahaan, korporasi bahkan pemerintah sendiri. Maka dengan tegas kita tuntaskan walaupun membutuhkan proses dan waktu," kata AHY.
AHY juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik guna menghindari mafia tanah yang mencari peluang. "Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Tadi canggih cara-caranya bukan dari yang kita bayangkan begitu," ucapnya.