Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

4 Aturan yang Harus Dipatuhi Penumpang selama di Pesawat

Jika mengabaikan empat aturan ini, penumpang bisa terkena sanksi denda hingga larangan naik pesawat.

10 April 2025 | 15.39 WIB

Ilustrasi penumpang pesawat. Freepik.com/DC Studio
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi penumpang pesawat. Freepik.com/DC Studio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kebanyakan penumpang berfokus pada aturan barang bawaan di pesawat, tetapi lupa dengan aturan lainnya. Aturan barang bawaan memang ketat. Penumpang tidak boleh membawa beberapa jenis benda seperti cairan dalam jumlah tertentu, senjata tajam, atau barang yang mudah terbakar. Namun, aturan lain juga perlu diperhatikan karena jika melanggar, penumpang bisa dilarang terbang atau dikenai denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut empat aturan yang perlu diketahui penumpang pesawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Jangan mabuk alkohol

Sebagian penumpang mengisi waktu menunggu jadwal penerbangan dengan minum-minum di lounge. Meski tidak dilarang, penumpang diingatkan untuk tidak sampai mabuk. Mabuk dan mengganggu di tengah penerbangan dapat membuat pesawat mengalihkan penerbangan.

Tahun lalu, seorang penumpang maskapai penerbangan di Australia didenda $ 9.000 atau Rp 151 juta dan harus mengganti bahan bakar senilai $ 8.600 atau Rp 144 juta karena perilakunya menyebabkan penerbangan harus dialihkan. Kasus lainnya, penerbangan Hawaiian Airlines terpaksa dialihkan karena penumpang mabuk, yang mengakibatkan biaya sekitar $150 ribu atau Rp 252 juta. Penumpang yang menyebabkan insiden itu diperintahkan membayar kompensasi sebesar $ 98.000 atau Rp 1,6 miliar.Maskapai penerbangan seperti EasyJet dan Wizz Air telah mengeluarkan penumpang dari pesawat dalam beberapa minggu terakhir karena masalah yang berhubungan dengan alkohol.

2. Jangan merokok di dalam pesawat

Merokok dilarang di semua penerbangan komersial karena menyalakan rokok di udara dapat menimbulkan konsekuensi serius. Tidak hanya menimbulkan risiko kebakaran, tetapi penumpang yang tertangkap merokok dapat dikenakan denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun, menurut Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

3. Jangan abaikan petunjuk keselamatan

Tidak mengikuti petunjuk awak kabin, seperti mengabaikan tanda sabuk pengaman, dapat menyebabkan penumpang ditahan selama penerbangan atau ditangkap. Awak kabin memiliki kewenangan untuk menahan penumpang yang mengganggu dan pilot dapat kembali ke bandara keberangkatan atau mengalihkan penerbangan jika keselamatan terganggu.

4. Jangan vape di kabin

Seperti merokok, mengisap vape di kabin juga dilarang oleh banyak maskapai di dunia. Penumpang yang tertangkap dapat dikenai denda, dilarang terbang dengan maskapai tersebut di masa mendatang, dan bahkan dapat dilaporkan ke polisi. Sanksi bagi penumpang yang melakukannya sama dengan merokok. 

EXPRESS.CO.UK | TRAVEL AND TOUR WORLD

Mila Novita

Bergabung dengan Tempo sejak 2013 sebagai copywriter dan menjadi anggota redaksi pada 2019 sebagai editor di kanal gaya hidup. Kini menjadi redaktur di desk Jeda yang meliputi gaya hidup, seni, perjalanan, isu internasional, dan olahraga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus