Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelancong yang akan bepergian ke luar negeri memerlukan visa sebagai salah satu dokumen perjalanan. Namun, tak semua negara memerlukannya. Bagi pelancong dengan paspor Indonesia, ada 76 negara yang memberikan kemudahan bebas visa dan visa on arrival (VoA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di luar 76 negara itu, pelancong harus mengajukan aplikasi visa ke negara tujuan sebelum keberangkatan. Pengajuan visa ini tak selalu mudah. Banyak pelancong yang gagal mendapatkan dokumen ini sehingga rencana perjalanan terpaksa dibatalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan visa yang ditolak biasanya disebabkan oleh beberapa kesalahan. Berikut empat kesalahan yang sering dilakukan pelancong saat mengajukan visa, seperti yang dungkapkan VFS Global, perusahaan alih daya pembuatan visa yang beroperasi di 158 negara, termasuk Indonesia.
1. Ketidakcocokan informasi
Saat mengajukan permohonan visa, pelancong harus mengisi formulir aplikasi yang berisi data-data pribadi. Pemohon harus memastikan bahwa detail pada formulir tersebut seperti nama, nomor paspor, dan tanggal lahir, sama persis dengan dokumen resmi. Banyak kasus penolakan visa hanya karena ketidaksesuaian infromasi. Pemohon cenderung menulis informasi yang tidak sesuai dengan dokumen atau bukti identitas yang ada.
2. Format foto salah
Format foto untuk visa bisa berbeda di setiap negara. Untuk visa Inggris, misalnya, foto cetak yang diajukan harus berukuran 35x45 milimeter (lebar x tinggi). Adapun foto digital setidaknya 600x700 pixels (lebar x tinggi) dengan ukuran minimal 50 KB dan tidak lebih dari 10 MB.
Pemohon harus menyerahkan foto yang sesuai dengan format yang diminta. Untuk mengetahui aturan foto visa di setiap negara, pelancong bisa mengunjungi situs web pemerintah negara tujuan atau VFS Global.
3. Dokumen tidak lengkap
Pemohon harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen itu merujuk ke daftar periksa khusus tujuan yang tersedia di halaman informasi VFS Global. Jika satu dokumen saja kurang atau hilang, permohonan visa bisa ditolak atau tidak dapat diproses.
4. Laporan bank tidak dilegalisasi
Pengajuan visa ke beberapa negara, seperti 29 negara dalam kelompok Schengen di Eropa, perlu laporan bank. Pemohon harus memastikan laporan bank ini dilegalisasi atau disahkan dengan benar sebagaimana diharuskan. Meskipun merupakan hal yang umum untuk menyerahkan laporan bank, dan sebagian besar wisatawan menyadari hal ini, tidak mengesahkan laporan bank merupakan salah satu kesalahan umum yang membuat visa ditolak.
Pilihan Editor: Panduan Mengajukan Permohonan Visa di Musim Puncak Liburan