Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Visa merupakan dokumen yang menjadi alat bukti seseorang diizinkan untuk memasuki suatu negara, termasuk yang kategori visa on arrival.
Beda dengan Paspor
Berbeda dengan paspor, visa tidak dibuat oleh negara asal, tetapi dibuat dan dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi atau didatangi. Tidak semua negara mewajibkan visa bagi setiap orang asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kebanyakan negara mewajibkan visa bagi setiap orang asing yang akan berkunjung. Di Indonesia terdapat berbagai jenis visa, apa saja itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Indonesia mengenal empat jenis visa, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.
- Visa Diplomatik
Dalam Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa visa diplomatik diberikan secara khusus kepada orang asing yang memgang paspor diplomatik.
- Visa Dinas
Dalam Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
- Visa Kunjungan
Dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Visa Tinggal Terbatas
Dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2011 terdapat dua kategori visa tinggal terbatas, yaitu:
- Orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
- dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Itulah empat jenis visa yang berlaku di Indonesia.
EIBEN HEIZIER
Baca : Mengenal Apa itu Visa on Arrival