Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) melepasliarkan dua elang ular (Spilornis Cheela) dewasa di hutan Kamojang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat, Kamis, 19/10.
Manajer Operasional PKEK Zaini Rakhman mengatakan, dua elang jantan dan betina itu berasal dari masyarakat yang secara sukarela diserahkan untuk direhablitasi. "Dua elang ini sudah menjalani rehabilitasi, setelah layak baru dilepaskan ke alam liar," kata Zaini.
Dua elang yang dilepasliarkan itu bernama Alamsyah (jantan) dan Didi (betina) yang sudah menjalani rehabilitasi selama setahun.
Pelepasliaran itu, kata Zaini, berbeda dengan sebelumnya. Sebab, sejak dikarantinakan mereka sudah dijodohkan dengan harapan setelah ke alam bebas dapat berkembang biak. "Dan menambah populasi elang ular di kawasan hutan Kamojang," katanya.Petugas mengamati Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 19 Oktober. TEMPO/Amston Probel
Saat menjalani rehabilitasi mereka diperiksa secara medis untuk memastikan kesehatan. Selain itu memastikan organ-organ penting tubuh mereka bisa membuatnya bertahan hidup di alam liar. Organ yang diperiksa itu kuku untuk mencakar, paruh, sayap, mata dan lainnya.
"Rehabilitasi juga dilakukan untuk mengembalikan naluri alami elang seperti kemampuan berburu, terbang dan kemampuan-kemampuan lainnya," katanya.
Seluruh elang yang sudah dilepasliarkan tidak dibiarkan begitu saja. Mereka selalu dimonitor tim PKEK bersama kelompok pecinta elang. "Monitoring dilakukan selama 21 hari dengan mengikuti pergerakan elang yang dilepas," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini