Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Farhat Abbas Umumkan Pablo Benua dan Rey Utami Jadi Tersangka

Hotman Paris Hutapea bingung atas berita penetapan tersangka pasangan Pablo Putra Benua dan Rey Utami, yang disampaikan oleh pengacara Farhat Abbas

11 Juli 2019 | 11.03 WIB

Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua. instagram.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua. instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea bingung atas berita penetapan tersangka pasangan Pablo Putra Benua dan Rey Utami, yang disampaikan pengacaranya Farhat Abbas. Padahal pihak kepolisian belum mengumunkan status tersebut. "Kok pengacaranya yang duluan umumkan?" tulis dia dalam keterangan foto yang ia unggah di Instagramnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hotman pun menanggapi video penangkapan Pablo dan Rey, yang beredar di media sosial. Ia pun meminta tim kuasa hukum Pablo dan Rey untuk fokus menangani kasus tersebut, daripada mengomentari dasi kupu-kupu yang dikenakan oleh Hotman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami terjerat masalah hukum, lantaran konten Youtubenya yang telah menimbulkan konflik. Selain pasangan tersebut, pesinetron Galih Gianjar juga turut terseret kasus yang sama, lantaran ia menjadi narasumber dalam konten video yang dipermasalahkan.

Galih Ginanjar dan Rey Utami dalam program Mulut Sampah yang akhirnya bermasalah. Foto: Instagram

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menjadi tersangka lantaran pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A. Rafiq.

Sebelumnya, Pengacara Farhat Abas membenarkan penetapan status ketiga selebritas tersebut. "Ya ketiganya naik status jadi tersangka," kata dia, dilansir dari Antara.

Farhat mengatakan Pablo, Rey, dan Galih, langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik akan menentukan untuk menahan atau tidak ketiga tersangka itu setelah pemeriksaan 1x24 jam.

CHITRA PARAMAESTI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus