Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelaksana tugas Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) Agustin Peranginangin angkat bicara soal heboh penetapan tiket masuk kawasan Borobudur yang belum lama ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beleid itu mengatur tiket masuk kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland mulai Mei 2023 sebesar Rp 4 hingga 15 ribu per orang sekali masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tarif baru ini hanya berlaku untuk kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland, jadi itu bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur dan bukan juga tarif masuk Candi Borobudur-nya," kata Kepala BPOB Agustin Peranginangin di Yogyakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Adapun tarif masuk Candi Borobudur masih tak ada perubahan. Tarifnya adalah warga negara Indonesia atau WNI sebesar Rp 50 ribu sedangkan untuk warga negara asing atau WNA tetap US$ 25.
Agustin mengatakan yang dimaksud Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektare. Tepatnya di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo.
Saat ini, lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan. Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut, meliputi zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.
"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk, seperti di perbukitan Menoreh Purworejo, karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan serta resort dengan ribuan kamar," kata Agustin.
Jika tiket masuk Borobudur Highland ditetapkan Rp 4 hingga 15 ribu per orang sekali masuk mulai Mei 2023. Adapun untuk kendaraan diberi tarif sebesar Rp 5 sampai 25 ribu sekali masuk.
"Tarif tersebut berlaku untuk WNI (warga negara Indonesia), sedangkan untuk WNA (warga negara asing) dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan," kata Agustin.
Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan Badan Otorita Borobudur (BOB) Bisma Jatmika mengatakan tarif masuk kawasan Borobudur Highland bagi WNA akan diatur segera. "Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," kata dia.
Bisma menyebut kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi pariwisata baru. Di sisi lain digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat.
Pilihan Editor: Infrastruktur Borobudur Highland Mulai Dibangun 2023, termasuk Wahana Bersepeda di Atas Pohon
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.