Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi pelaku pariwisata, termasuk hotel dan restoran telah diterbitkan. Selanjutnya bukan cuma ihwal pemantauan dan kedisiplinan untuk mematuhi pedoman itu. Tetapi juga penyediaan peranti untuk protokol kesehatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Frans Teguh mencontohkan, salah satunya adalah proses desinfeksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Cairan disinfektan jangan sampai merusak barang tamu. Itu aspek detail untuk manajemen hotel menata dan memastikan kualitas bahan harus ramah lingkungan," katanya saat seminar daring kampanye Indonesia Care atau I Do Care, Jumat, 14 Agustus 2020.
Frans Teguh menjelaskan pedoman kesehatan untuk hotel sebagai kekuatan membangun minat publik. "Supaya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tidak menjadi klaster baru," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pola perjalanan atau traveling telah berubah. "Protokol tidak ada harga tawar lagi. Untuk destinasi paling penting pengawalan pemerintah daerah menerapkan protokol itu," ucapnya.
Menurut dia, situasi adaptasi kebiasaan baru adalah tantangan industri perhotelan. "Tahun ini berharap ada perbaikan di bulan Desember. Libur Lebaran diganti semua ke akhir tahun," katanya.
Ia menambahkan, harus ada tim yang mengontrol pedoman kesehatan tersebut. "Tantangan mau enggak mau dihadapi. Ini memang bukan kondisi ideal," tuturnya. Namun demikian, ia memandang industri perhotelan bisa kembali meraih pasar dengan cara kreatif mengolah produk dan pasar.